Jualan Minerba Merkuri Ilegal, Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus, Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Rofiq berhasil membongkar aksi kejahatan Minerba (Mercuri) Ilegal di Desa Joho, Kecamatan Wates, Kediri. Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka berinisial Aris S,33,warga Dusun Jeblok, Desa Brudu, Sumobito, Jombang. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Machfud Arifin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera dimana ada aktivitas yang mencurigakan di daerah Kediri. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota ternyata ada aktivitas minerba ( Merkuri) di Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Disini polisi mengamankan tersangka berinisial AS,33,warga Dusun Jeblok RT 001 RW 001 Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Selain, tersangka yang diamankan polisi juga memeriksa saksi diantaranya Indriyanto (pemilik lokasi) dan sebagai karyawan masing masing Achmad Fanani, Edi Purnomo, Machamad Bayu dan Sugiantoro. Masih kata Machfud, modus yang dilakukan tersangka mendatangkan batu cinnebar seberat 5 ton dari lokasi penambangan di pulau Seram, Ambon, Maluku dengan cara membeli dari penambang. Kemudian, batu cinnebar dikirim melalui jalur laut dari pulau Seram menuju ke pelabuhan Ambon lalu dikirim ke pelabuhan Jamrud Surabaya . Sampai ke pelabuhan Jamrud dengan menggunakan jasa ekspedisi kapal Dororonda (kapal penumpang). Usai bongkar muat di pelabuhan, kemudian bau cinnebar dikirim ke Kediri, Jawa Timur dengan menggunakan kontainer untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran. Batu Cinnebar diolah dengan cara dibakar dan dicampur dengan batu gamping dan serbuk besi menghasilkan mercuri atau air raksa ini dijual atau didistribusikan ke berbagai daerah. "Merkuri ini dilarang karena berbahaya," tegas Kapolda. Saat diperiksa tersangka Aris mengaku melakukan ini karena memiliki hutang di bank senilai Rp 2 Miliar. " Saya melakukan ini karena kepepet hutang di bank sebesar Rp 2 Miliar,” paparnya. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mengambil minerba ini dari serang. Dan sudah pernah dijual dan laku Rp 400 ribu. Dan barang yang sudah jadi sebanyak 50 kilogram. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain berupa 65 sak gram besi, 44 sak batu cinnabar yang sudah dihaluskan 54 sak bart cinnabar kasar, 24 sak batu kapur, 35 botol plastik putih kosong, 240 tabung yang digunakan untuk pembakaran batu cinnebar, serbuk besi, dan batu kapur, 3 blower, 2 alat ayak dan 120 jurigen untuk menampung mercuri. Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Undang undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu baru pasal 161 tentang setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 43 ayat 2, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 103 ayat 2, pasal , pasal 104 ayat 3 atau pasal 105 ayat 1 dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. nt
Tag :

Berita Terbaru

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…