Jaksa Panggil Paksa Syahrini Jika Mangkir Lagi Jadi Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Artis Syahrini kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Syahrini tak hadir dan memilih ke luar negeri. "Sampai hari ini dari pihak manajemen memberitahukan bahwa Syahrini tidak hadir. Alasannya masih terikat kontrak di luar negeri," ucap Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/3018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjadwalkan pemanggilan Syahrini pada 2 April 2018. Ini adalah panggilan yang terakhir. Jika Syahrini tidak hadir, JPU akan memanggil paksa. "Yang bersangkutan melalui manajemen menyakinkan akan hadir di panggilan yang akan datang. Saya jadwalkan 2 April 2018. Tapi andai dia (Syahrini) tiga kali tidak hadir dengan terpaksa kami panggil paksa," tutur dia. Menurut dia, berdasarkan pasal 224 KUHP menjadi saksi merupakan kewajiban. Bahkan seseorang bisa dipidana jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. "Bisa dipidana 9 bulan," tukas dia. Penyanyi Syahrini terseret dalam kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Dalam surat dakwaan artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Syaratnya, pemilik jargon "maju-mundur cantik" itu wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib memublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan (lp/02)
Tag :

Berita Terbaru

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Hadapi Dampak El Nino, Pemkot Surabaya dan BMKG Perkuat Langkah Mitigasi

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menghadapi dampak fenomena El Nino, Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Optimalkan PAD, Pemkab Tulungagung Kejar Kepastian PKS Wisata Pesisir

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan pariwisata dan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tetap optimal, Pemerintah…

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah…

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kembalikan Fungsi Trotoar, Dishub Tulungagung Tindak 120 Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, Dinas Perhubungan…

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

TNBTS: Titik Api Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas ke Wilayah Jemplang Malang

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Masih memasuki musim kemarau, memicu kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang terjadi di Sabana Pengol, Kabupaten Probolinggo telah…

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Demi Percepat Pemadaman, TNBTS Tutup Total Aktivitas Wisata Gunung Bromo

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mempercepat proses pemadaman kebakaran di kawasan wisata Gunung Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)…