SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar tradisional setiap akhir pekan atau untuk hari Sabtu dan Minggu.
"Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu, untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (04/05/2026).
Lebih lanjut, Bupati Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Selain itu, pemerintah daerah setempat juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.
"Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang ini, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus menggeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah," kata Bupati Ipuk.
Lalu, untuk estimasi nilai relaksasi retribusi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar. Pihaknya juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diketahui, untuk tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2, dan 3, untuk fasilitas toko, kios dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2.
Salah seorang pedagang sayur di Pasar Tradisonal Kecamatan Srono, Suwarno mengaku menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut karena dengan kebijakan pembebasan retribusi hari Sabtu dan Minggu. "Alhamdulillah bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor, tentu kebijakan ini meringankan kami," kata Suwarno. by-01/dsy
Editor : Redaksi