Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, Diduga Langgar Hak Paten

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Jakarta- Pemeriksa Ahli Utama pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM menemukan pelanggaran hak paten Pembangunan Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal milik Ir Ryantori. Dugaan pelanggaran hak paten milik PT Katama Suryabumi tersebut diketahui setelah PT Cipta Anugerah Indotama yang melaksanakan pembangunan proyek Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba. Pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba milik PT Katama Suryabumi telah memiliki hak paten dengan Nomor ID0018808. Sementara PT Cipta Anugerah Indotama kerap kali melakukan pembangunan Konstruksi Sarang Laba-Laba tanpa seijin dari PT Katama Suryabumi. “Pada bagian atas dari struktur bangunan merupakan paten milik PT Katama yang digunakan pada pembangunan, sehingga terindikasi melanggar Nomor ID0018808 paten milik PT Katama. Sedangkan Nomor IDP000043873 paten PT Cipta Anugerah Indotama yang dilindungi hanya tiang vertikalnya, yang terdapat pada struktur bagian bawahnya, di tengah-tengah pertemuan dinding rib saja, sesuai Nomor IDP000043873,” ungkap Pemeriksa Ahli Utama pada HKI Ir Cecep Sumardinata, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Cecep menyimpulkan kalau Nomor IDP000043873, paten milik Ryantori, jika akan menggunakannya, maka harus memiliki ijin atau lisensi dari PT Katama Suryabumi. Pelanggaran Hak Paten oleh PT Cipta Anugerah Indotama kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, dan sedang dalam proses penyidikan. Pembangunan yang diduga melanggar hak paten ini di antaranya proyek Gedung IGD RSUD Sidoarjo dan RSUD dr Moh Anwar, Sumenep, Jawa Timur. Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum pada Direktorat Paten, Achmad Iqbal Taufiq SH., MH menyatakan bahwa ada pelanggaran terhadap paten milik pelapor yaitu PT Katama Suryabumi. Dalam hal ini telah melanggar Pasal 161 jo Pasal 160 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten karena dalam melakukan proyek tersebut tidak meminta ijin kepada PT Katama Suryabumi selaku pemegang Paten. Konstruksi Sarang Laba-Laba merupakan temuan anak bangsa dan bangunan pondasi ramah gempa yang kerap digunakan di wilayah dengan kontur tanah lunak, yang mendapatkan hak paten dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004 yang diberikan kepada PT Katama Suryabumi. Namun seiring berjalan waktu PT Cipta Anugerah Indotama mengklaim menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda. Meskipun berbeda hak paten antara Konstruksi Sarang Laba-laba dengan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, tetapi pembangunan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal tetap menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba sehingga pembangunan Jaring Rusuk Pasak Vertikal harus seijin PT Katama Suryabumi selaku pemegang hak paten Konstruksi Sarang Laba-Laba. fir
Tag :

Berita Terbaru

RSI Disebut Hanya Boneka, Warga RT 59 Nambangan Lor Protes Gedung Baru 8 Lantai

RSI Disebut Hanya Boneka, Warga RT 59 Nambangan Lor Protes Gedung Baru 8 Lantai

Rabu, 18 Feb 2026 14:02 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 14:02 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polemik pembangunan gedung baru 8 lantai milik RSI Aisyiyah Kota Madiun kian memanas. Dalam audiensi bersama DPRD Kota Madiun, Ra…

Sambut Ramadan, Pemprov Jatim dan Baznas Salurkan Bantuan RTLH dan Beasiswa

Sambut Ramadan, Pemprov Jatim dan Baznas Salurkan Bantuan RTLH dan Beasiswa

Rabu, 18 Feb 2026 13:11 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 13:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa dan berbagi kebahagiaan bersama 850 Bunda Ojek O…

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebanyak puluhan bangunan di Pasuruan, Jawa Timur rusak diterjang angin kencang. Bangunan yang rusak termasuk balai desa.…

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang bulan puasa, sejumlah komoditas seperti harga daging ayam di Pasar Baru Lumajang melonjak hingga tembus Rp 40.000 per…

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini sempat viral di media sosial (medsos) melalui  Instagram @ingintauindonesia, yang menyebut jika menu makan bergizi …

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menargetkan perbaikan ruas jalan rusak di Desa Sambirobyong, Kecamatan…