Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, Diduga Langgar Hak Paten

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI, Jakarta- Pemeriksa Ahli Utama pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM menemukan pelanggaran hak paten Pembangunan Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal milik Ir Ryantori. Dugaan pelanggaran hak paten milik PT Katama Suryabumi tersebut diketahui setelah PT Cipta Anugerah Indotama yang melaksanakan pembangunan proyek Pondasi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba. Pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba milik PT Katama Suryabumi telah memiliki hak paten dengan Nomor ID0018808. Sementara PT Cipta Anugerah Indotama kerap kali melakukan pembangunan Konstruksi Sarang Laba-Laba tanpa seijin dari PT Katama Suryabumi. “Pada bagian atas dari struktur bangunan merupakan paten milik PT Katama yang digunakan pada pembangunan, sehingga terindikasi melanggar Nomor ID0018808 paten milik PT Katama. Sedangkan Nomor IDP000043873 paten PT Cipta Anugerah Indotama yang dilindungi hanya tiang vertikalnya, yang terdapat pada struktur bagian bawahnya, di tengah-tengah pertemuan dinding rib saja, sesuai Nomor IDP000043873,” ungkap Pemeriksa Ahli Utama pada HKI Ir Cecep Sumardinata, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Cecep menyimpulkan kalau Nomor IDP000043873, paten milik Ryantori, jika akan menggunakannya, maka harus memiliki ijin atau lisensi dari PT Katama Suryabumi. Pelanggaran Hak Paten oleh PT Cipta Anugerah Indotama kini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri, dan sedang dalam proses penyidikan. Pembangunan yang diduga melanggar hak paten ini di antaranya proyek Gedung IGD RSUD Sidoarjo dan RSUD dr Moh Anwar, Sumenep, Jawa Timur. Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum pada Direktorat Paten, Achmad Iqbal Taufiq SH., MH menyatakan bahwa ada pelanggaran terhadap paten milik pelapor yaitu PT Katama Suryabumi. Dalam hal ini telah melanggar Pasal 161 jo Pasal 160 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten karena dalam melakukan proyek tersebut tidak meminta ijin kepada PT Katama Suryabumi selaku pemegang Paten. Konstruksi Sarang Laba-Laba merupakan temuan anak bangsa dan bangunan pondasi ramah gempa yang kerap digunakan di wilayah dengan kontur tanah lunak, yang mendapatkan hak paten dari Kementrian Hukum dan HAM sejak tahun 2004 yang diberikan kepada PT Katama Suryabumi. Namun seiring berjalan waktu PT Cipta Anugerah Indotama mengklaim menyempurnakan Konstruksi Sarang Laba-laba dengan temuan baru berupa Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal yang kini juga mempunyai hak paten yang berbeda. Meskipun berbeda hak paten antara Konstruksi Sarang Laba-laba dengan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal, tetapi pembangunan Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal tetap menggunakan Konstruksi Sarang Laba-Laba sehingga pembangunan Jaring Rusuk Pasak Vertikal harus seijin PT Katama Suryabumi selaku pemegang hak paten Konstruksi Sarang Laba-Laba. fir
Tag :

Berita Terbaru

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Siswa SMA-SMK Raup Rp483 Juta dari Program Wirausaha, Ekonomi Kreatif Kian Menjanjikan

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Sebanyak 1.173 siswa SMA dan SMK dari 45 sekolah di Indonesia membukukan pendapatan kolektif lebih dari Rp483 juta melalui program k…

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 13:12 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyebut hasil pengumpulan fee proyek dari para kontraktor d…

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…