Jalankan Konvensi Hak Perempuan, Pemerintah Dianggap Belum Maksimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) lahir dari pengalaman diskriminasi perempuan dan perjuangan panjang membangun komitmen global hak asasi perempuan juga hak asasi manusia. Konvensi ini juga menjabarkan tentang prinsip-prinsip hak asasi perempuan, norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Di Indonesia sendiri telah meratifikasi melalui UU RI no 7 Tahun 1984. Konsekuensi meratifikasi konvensi CEDAW adalah membuat laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB, Namun pada kenyataannya, pemerintah Indonesia terakhir mengirimkan laporan pada tahun 2012 dan sesudah itu di tahun 2016 tidak membuat laporan, sehingga komite CEDAW tidak dapat me-review perkembangan pemajuan hak asasi perempuan di Indonesia maupun menyusun rekomendasi bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung Sri Nurherwati, salah satu komisioner Komnas Perempuan dalam keterangan persnya kepada faktualnews.co, rabu (25/7/2018). Beberapa concluding comment komite CEDAW yang penting untuk segera direspon dan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 menurut Sri Nurherwati, adalah meningkatkan kesadaran di masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak bagi perempuan dengan tujuan menghapus praktik perkawinan anak. Tidak hanya itu, meningkatkan kesadaran publik, kelompok agama dan para pemuka agama bahwa segala bentuk pelukaan dan mutilasi genital perempuan sebagai praktik yang membahayakan dan melanggar HAM perempuan. “Selain itu juga menghapus kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan di Aceh, menjalankan Rekomendasi Umum no 26 tentang perempuan pekerja migran, negara juga perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif dan peka gender untuk kebijakan penempatan dan perlindungan migrasi, mendapatkan peluang kerja yang aman, menghapus larangan atau pembatasan yang diskriminatif berbasis jenis kelamin, usia, perkawinan, status kehamilan atau persalinan, termasuk menghapus ketentuan minta izin suami atau wali laki-laki untuk mendapatkan paspor atau untuk bepergian,” rincinya. Kondisi diatas menunjukkan implementasi CEDAW yang belum optimal terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan lemahnya optimalisasi undang- undang yang melindungi perempuan. Untuk memperingati hari Ratifikasi CEDAW ke 34 ini, Komnas Perempuan mengingatkan dan mendorong pemerintah serta mengajak semua pihak untuk menjalankan mandat CEDAW dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Tag :

Berita Terbaru

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung baru saja merampungkan pemantauan intensif selama tiga hari di titik l…

Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi  ‎

Giliran Istri Maidi Dipanggil KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Maidi ‎

Selasa, 12 Mei 2026 15:13 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yuni Setyawati, istri Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, sebagai saksi dalam pendalaman k…

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Penguatan Satlinmas, Ning Ita Tekankan Sinergi Jaga Ketertiban Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan menjaga…

Stop Nikah Siri, Wali Kota Mojokerto Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat Resmi

Stop Nikah Siri, Wali Kota Mojokerto Dorong Seluruh Pernikahan Tercatat Resmi

Selasa, 12 Mei 2026 14:07 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Menurutnya, pernikahan…

Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

Selasa, 12 Mei 2026 13:54 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, menyoroti keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter dalam p…

Sahkan Dua Raperda, Pemprov Jatim Dorong Transformasi Petrogas dan Ekonomi Kreatif

Sahkan Dua Raperda, Pemprov Jatim Dorong Transformasi Petrogas dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 13:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 13:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (…