Sidang Perebutan Bangunan Jl. Bliton 16-18 yang Li

Grace Arif Samator Beli Tanah dari Mafia, kok Berani Gugat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya – Kasus sengketa obyek tanah dan bangunan di Jalan Biliton 16-18 Surabaya, sudah masuk babak akhir. Pemeriksaan saksi-saksi sudah mengerucut, bahwa pihak Penggugat, yakni Grace Peradhana Harsono, 63 tahun, istri bos Samator, Arif Harsono, membeli bangunan itu dari Haryatmo Sumaryo dan Nge Andrianto, melalui mafia tanah yang cukup di kenal di Surabaya. Saksi terakhir adalah Ketua RT Jl. Bliton dan Notaris Suwito Widardo. Nama mafia tanah dalam sidang terakhir tidak diungkap, tapi dalam persidangan awal, disebutkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dengan namanya. Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/7/2018) lalu itu menghadirkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Terlawan 2, yakni Pihak Tjahjono Soehardi. Atas keterangn saksi notaris dan bukti akte, gugatan Grace terhadap Tjahjono Suhardi, dinilai salah alamat. Mengingat, bangunan yang dibeli Suhardi, dari perusahaan minyak pada tahun 2001, sejak tahun 2013 sudah dijual ke Sugeng. ‘’Grace sudah tak punya sertifikat, kok berani gugat. Dan gugatannya salah alamat pula,’’ kata Suhardi, yang duduk di bangku pengunjung. Tak tahu Penghuninya Saksi pertama, Andreas, Ketua RT Jl. Bliton menjelaskan dirinya menjadi ketua RT setempat sejak tahun 2004, tepat pada saat Endang, Istri Haryatmo yang menempati obyek tanah dan bangunan itu pindah. Meski begitu, pria yang tinggal sejak tahun 1982 itu,mengaku tidak tahu pemilik rumah itu sebenarnya. "Saya hanya tahu bu Endang, dulu kalau Agustusan ada acara di rumah tersebut. Setelah itu sejak saya jadi ketua RT, saya tidak tahu siapa yang menempati rumah tersebut. Ada yang jaga tidak. Pokoknya hanya ditutup seng saja," kata saksi Andreas. Sementara itu saksi Suwito Widardo, Notaris Kediri mengakui dirinya yang menerbitkan akta jual beli bangunan antara Tjahjono Suhardi dengan Sugeng Purnomo. Menurut Suwito, bangunan tersebut dijual Tjahjono kepada Sugeng pada tahun 2013. Daei kesaksiannya, Suwito menuliskan semua pernyataan dua belah pihak sesuai seperti apa yang mereka ucapkan. Disinggung terkait sengketa, Suwito mengatakan jika pihak Tjahjono mengatakan jika obyek tersebut dalam kondisi aman dan pembeli pun menyetujui pernyataan Tjahjono dan telah terjadi transaksi senilai Rp 1,5 Milyar. "Saya hanya menrbitkan akta jual beli atas tanah dan hak prioritas penjual kepada pembeli. Selebihnya itu bukan tanggung jawab saya," ungkap Suwito. Kuasa Penggugat Grace Pasif Meski persidangan berlangsung saling tanya jawab, pihak Penggugat terlihat pasif dan lebih terkesan menerima materi persidangan lanjutan sengketa obyek tanah dan bangunan tersebut. Meski demikian,kuasa hukum Penggugat, Indra Ajustia menolak berkomentar lebih jauh. "Ke pak Gianto (kuasa hukum Tergugat, red) saja, saya juga ingin agar ini cepat selesai," singkat Indra saat ditemui usai persidangan. Usai mendengar keterangan saksi, persidangan sempat diwarnai adu argumen antara Tergugat 1 dan Tergugat 2 lantaran Tergugat 2 meminta pengukuran obyek oleh BPN kepada pihak majelis hakim yang akhirnya tidak dikabulkan. "Saya kira sependapat dengan Tergugat 1 jika pengukuran ulang oleh BPN tidak ada relevansinya dengan pokok materi perdata yang diajukan. Jadi kami dengan ini menolak permohonan Tergugat 2," kata Sarwedi. Bangunan Lama Sementara, saat dilakukan peninjauan lokasi setempat di Jl Biliton 16-18, pada Jumat (13/7/2018) lalu, hakim Sarwedi mengakui bahwa bangunan yang berada di pojokan Jl Biliton dan Jl Jawa itu merupakan bangunan lama. “Secara kasat mata memang terlihat bangunan lama. Tak ada yang baru,” jelas Sarwedi, saat itu. Sarwedi sendiri sempat menyinggung bahwa pihak penggugat Grace, telah membatalkan sertifikat yang sempat digunakan di dalam alat bukti atas kepemilikan aset di persidangan. "Penggugat secara tidak langsung mengakui bahwa sertifikat atas tanah tersebut sudah dibatalkan melalui ketetapan BPN. Yang jadi persoalan apa ada bangunan baru?. Ternyata saat peninjauan tidak ada bangunan baru," ujar Sarwedi. Gugatan Grace Gugatan ini diajukan oleh Grace Peradhana Harsono (63 tahun). Wanita yang bertempat tinggal di Jl. Biliton No. 34 Surabaya, melawan Budi Soesetjo SH dan Tjahjono Soehardi. Grace menyatakan dirinya adalah pemilik dari bangunan diatas sebagian tanah bekas Eigendom Verponding no. 13225, seluas 228 m2. Tanah ini terletak di Jl. Biliton No. 18 Surabaya. Padahal sebelum gugatan didaftarkan sertifikatnya telah dibatalkan oleh BPN. Grace mengakui tanah dibeli dari Ngie Andriato Gunawan, yang dibuat di notaris Tirtawardojo, SH, tanggal 17 April 2001. Selain itu, Grace mengaku juga memiliki tanah di Jl. Biliton No. 16 Surabaya. NGie ini menjual tanah ke Grace bersama seorang mafia tanah yang memiliki kedekatan dengan notaris wanita di Surabaya. Alasan Grace menggugat advokat Budi Susetio dan Tjahjono Suhardi, setelah ia membaca pengumuman dari PN Surabaya, terkait lelang pertama eksekusi Pengadilan No. 12/eks/2014/PN.SBY, tertanggal 30 November 2017. Dasar lelang, tanah dan bangunan di Jl. Bliton No. 16-18 Surabaya, adalah tanah Negara. ‘’Grace ini sepertinya menghalalkan berbagai cara,’’ kata seorang pengunjung yang mengikuti sidang sejak awal, dimana Grace tidak memiliki bukti kepemilikan tanah dan bangunan, tetapi berani menggugat. fir/rmc
Tag :

Berita Terbaru

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Surabaya Pagi.com - Festival Rujak Uleg merupakan warisan kuliner khas Kota Pahlawan, dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun 2026 Festival…

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicerca Jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok 'shadow menteri'. Jaksa menanyakan apakah Nadiem tahu…

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Baru kali ada seorang terdakwa mendokan putusan terbaik. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan mantan tenaga konsultan…

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Polisi menangkap satu tersangka WS yang merupakan direktur PT gudang penimbunan ribuan motol ilegal di Jakarta ."Saat ini sudah menetapkan…

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

    SURABAYAPAGI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di awal memerlukan pendanaan Rp 71 triliun, kini bergelora. Presiden Prabowo Subianto ikut m…

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kritik Hercules terhadap Amien Rais, seorang tokoh besar, hingga Senin (11/5) masih jadi obrolan wartawan di Bareskrim Polri. "Saya ingatkan…