Bos Sipoa Ajukan Eksepsi dalam Sidang Kedua Penipu

Budi-Klemens Bersikukuh Perkara Perdata, bukan Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA A PAGI, Surabaya - Ratusan pembeli apartemen milik Sipoa Group kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/7/2018). Mereka ingin mengawal kasus penipuan tersebut yang saat ini memasuki babak pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa. Sejak Selasa pagi pukul 09:00 WIB, para pembeli ini sudah memadati pedesterian PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna Surabaya. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka berteriak lantang mengecam tindakan terdakwa, yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra. Keduanya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah sekitar Rp12 miliar. Jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 619 orang. Sembari para pembeli berunjuk rasa didepan PN, di ruang sidang Cakra, sidang eksepsi berlangsung dengan tertib. Usai sidang, beberapa pembeli sempat membuat gaduh ruang sidang. Sekitar dua korban Sipoa yang menyusup di dalam ruang sidang, sempat berteriak bernyanyi “Maju tak Gentar”. “Majuuuu tak gentar…. Melaaaawan Sipoaa…. Maaaaju tak gentarr… Meelaaaaawan Sipoaaaa!” teriakan-teriakan membuat hakim dan petugas keamanan sempat memperingatkan dan mengeluarkan ruang sidang. Terdakwa Berdalih Perdata Sementara, dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh penasehat hukum kedua terdakwa, Desima Waruwu. Selain Desima, juga hadir kuasa hukum Sabron Pasaribu, Andri Ermawan, dan Arifin Saiboo. Dalam pembacaan eksepsi, pengacara terdakwa Desima Maruwu dengan tegas menyatakan bahwa, perkara yang menjerat kliennya itu bukan kasus pidana, melainkan perdata. “Kami 100% menolak dakwaan jaksa. Ini adalah masalah jual beli dan itu ranah perdata. Jika pembeli ingin uangnya kembali, silahkan cari langkah-langkah hukum,” katanya. Selain itu, terdakwa menilai, bahwa dakwaan terkait locus delictinya (tempat terjadinya perkara), perkara ini jelas masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pihaknya menilai dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. "Sesuai dakwaan, locus delictinya perkara ini jelas masuk dalam wilayah PN Sidoarjo. Kami mohon Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan tidak dapat diterima," kata penasehat hukum terdakwa, Selasa (31/7). Setelah mendengar eksepsi dari terdakwa, Ketua Majelis Hukum I Wayan Sosiawan menanyakan Jaksa terkait tanggapan atas eksespi dari terdakwa. Jaksa Rachmad Hary Basuki menyanggupi tanggapannya akan disampaikan pada persidangan Kamis (2/8/2018) esok. "Siap Majelis, Kamis (2/8) ini kami siap dengan jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa," tegas Jaksa Rachmad Hary Basuki dihadapan Ketua Majelis Hakim yang sekaligus menutup jalannya persidangan kali ini. Usai sidang, Budi Santoso dan Klemens yang mengenakan rompi merah langsung diamankan petugas. Dia kemudian dibawa keluar menuju ruang tahanan PN Surabaya melalui pintu masuk hakim ketika memasuki ruang sidang. Ini untuk menghindari amukan massa yang sudah menunggu di luar ruang sidang. Saat dibawa ke ruang tahanan, sejumlah pembeli Sipoa menjumpai kedua tersangka dan langsung meneriakinya. “Malii...ng, maliiii….ng, Budi malii….ng,” teriak salah seorang pembeli. Tak berhenti disitu, saat dibawa masuk ruang tahanan PN, ratusan korban penipuan ini langsung menyerbu hendak ‘menghakimi’ Budi dan Klemens. Beruntung petugas dengan sigap mengamankan terdakwa dengan langsung membawanya ke dalam ruang tahanan. Meski sudah didalam tahanan, ratusan korban Sipoa tetap berteriak mengecam dan memaki terdakwa. Selang 10 menit kemudian, kedua terdakwa dibawa menuju bus tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Jatim. **foto** Pengacara Terdakwa pun Dicaci Setelah, melampiaskan kekesalan pada terdakwa, giliran massa mendatangi si pengacara. Pengacara terdakwa, Desima Maruwu yang sedang diwawancarai jurnalis di ruang sidang Cakrta, langsung didamprat para korban. Dengan wajah penuh emosi, para korban meminta agar terdakwa mengembalikan uang mereka. Sejumlah petugas keamanan berusaha membentengi pengacara dari amukkan massa. Merasa keadaan tidak aman, petugas meminta pengacara segera meninggalkan ruang sidang. “Kembalikan uang kami, kembalikan uang kami. Pengacara, kami beli apartemen bukan dari hasil korupsi,” teriak salah satu korban. Sementara itu, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) Antonius Joko Mulyono menegaskan bahwa eksepsi terdakwa yang menyoal terkait locus delicti dinilai sangat tidak beralasan. Pasalnya, pembayaran yang dilakukan korban Sipoa dilakukan di Surabaya, yang notabene kota dimana perkara ini ditangani.“Kendati proyek Sipoa berada di Sidoarjo, namun semua administrasi dan pembayaran dilakukan di Surabaya. Pembayaran ditangani oleh PT Sipoa Investama Propertindo yang komisarisnya dijabat Budi Santoso,” terangnya saat dikonfirmasi usai sidang. Dia menambahkan proses yang dilaksanakan di Sidoarjo antara pihak terdakwa dengan para korban hanya terkait pengambilan surat bukti pembayaran saja, selebihnya proses perjanjian dilakukan di Surabaya. “Jika pengacara menyebut ini perkara perdata itu keliru. Ini murni pidana. Pembeli sudah membayar dan lunas, tapi barang yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pengembang menjanjikan unit apartemen diserahterimakan pada Juli 2017. Tapi hingga Desember 2017 belum juga diberikan,” tandas Joko. Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim. Setelah dilaporkan ke polisi, korban sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Bd/rmc
Tag :

Berita Terbaru

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Festival Rujak Uleg Gerakkan Ekonomi Rakyat, Laila Mufidah Dorong festival yang Tahunan Memberi Ruang bagi Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:25 WIB

Surabaya Pagi.com - Festival Rujak Uleg merupakan warisan kuliner khas Kota Pahlawan, dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun 2026 Festival…

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

JPU Cecar Nadiem Makarim, Soal Sosok 'Shadow menteri" Buron

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:24 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicerca Jaksa penuntut umum (JPU) soal sosok 'shadow menteri'. Jaksa menanyakan apakah Nadiem tahu…

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Nadiem, Doakan Kawannya Dihukum Terbaik, Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Baru kali ada seorang terdakwa mendokan putusan terbaik. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendoakan mantan tenaga konsultan…

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Penadah 1.494 Motor Pengalihan Jaminan Fidusia, Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Polisi menangkap satu tersangka WS yang merupakan direktur PT gudang penimbunan ribuan motol ilegal di Jakarta ."Saat ini sudah menetapkan…

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Siswa Kaya Diusik, Pemborosan MBG Belum

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:15 WIB

    SURABAYAPAGI.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di awal memerlukan pendanaan Rp 71 triliun, kini bergelora. Presiden Prabowo Subianto ikut m…

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Hercules Ingatkan Amien Rais, Jangan Kayak Preman PKL

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 05:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kritik Hercules terhadap Amien Rais, seorang tokoh besar, hingga Senin (11/5) masih jadi obrolan wartawan di Bareskrim Polri. "Saya ingatkan…