Eksepsi Ditolak Hakim, Cen Liang “Meradang”

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) untuk segera lepas dari jerat hukum kandas. Majelis hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. Dalam amar putusan selanya majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menilai, eksepsi yang diajukan Henry melalui kuasa hukumnya tidak memiliki alasan yuridis. Selain itu perihal dalil adanya putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan kasus ini merupakan murni perkara perdata murni dinilai telah memasuki materi pokok perkara. Tak hanya itu, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Henry dinyatakan sah menurut hukum. “Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Memerintahkan JPU memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya,” kata hakim Anne. Menanggapi hal itu, pihak Cen Liang, sedikit “meradang”. Melalui kuasa hukumnya, Agus Dwi Warsono, mengaku pihaknya akan tetap membuktikan bahwa kasus yang menjerat kliennya, merupakan perkara murni perdata. “Tidak apa-apa, kita hormati (keputusan hakim, red). Namun, setelah kami pelajari berkas-berkasnya, pada intinya kasus ini merupakan perkara perdata murni. Nanti akan kami buktikan semua di persidangan,” jelas Agus. Dalam perkara ini Henry menghadapi perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilaiRp 240 Miliar atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto, Bos PT Joyo Mashyur dan Heng Hok Soei alias Asoei yang merupakan owner PT Siantar Top. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan pelimpahan dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar. Dan kasus ini atas laporan dua kongsinya dalam Pembangunan Pasar Turi. Keduanya yakni, Teguh Kinarto (Bos PT Joyo Mashyur) dan Heng Hok Soei alias Asoei (owner PT Siantar Top). “Pelimpahan ke pengadilan terkait laporan dari pelapor atas nama Asoei dan Teguh Kinarto. Dan ada keterkaitan dengan perkara-perkara sebelumnya. Dalam hal ini tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” tambahnya. Sebelumnya, kuasa hukum Teguh KInarto, Asoei dan Widji Nurhadi, Tonic Tangkau, menyebut tim kuasa hukum Cen Liang tidak berdasarkan fakta, dan Cen Liang diduga tidak memberikan informasi yang tepat. Prof Yusril, dalam eksepsinya menyebut laporan Asoei, Teguh Kinarto dan Widji, karena urusan gudang dan giro bilyet. ‘’Ini kekeliruan besar. Terdakwa Henry patut diduga tak memberikan informasi akurat kepada pengacaranya, sehingga Prof. Yusril, sebagai kuasa hukum Henry, punya persepsi yang keliru dan tidak utuh menelaah kasus posisi laporan klien saya,’’ tambah Tonic Tangkau, yang menyatakan, dirinya punya klien yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap perbuatan henry H Gunawan. Tetapi hak tagihnya diolor-olor. Padahal jumlahnya tak sampai Rp 1 miliar. bd
Tag :

Berita Terbaru

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Anggota DPR Novita Hardini Desak Penyelenggara Event Nasional Libatkan UMKM Desa

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI, Ponorogo– Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendorong perubahan mendasar dalam paradigma penyelenggaraan acara (event) nasional di I…

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Rapat Perdana DPC PAMDI Sidoarjo Rumuskan Pelaksanaan Konsilidasi Internal

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi DPC Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) Sidoarjo 2026 – 2031 menggelar rapat perdana usai terbentuk k…

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…