3 Tahun Berburu Rupiah Dari Narkoba, Pemuda Ini Akhirnya Masuk Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tiga tahun waktu yang panjang bagi inisial MRA (27), pemuda asal jalan Sunan Prapen 2F Desa Klangon, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini, mengakhiri petualangan berburu rupiah dari menjajakan barang haram narkoba, setelah dirinya ditangkap oleh Resnarkoba Polres Lamongan. Kini ia harus meringkuk disel tahanan Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya."Pelaku sudah kami tahan, selanjutnya kita akan terus lakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," kata Kasub Bag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji. Dihadapan penyidik,tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan dirinya mengaku mendapatkan barang dari temannya asal Mojokerto, namun anehnya tersangka belum pernah ketemu secara langsung. "Saya dapat barang itu biasanya dari Mojokerto, Madura dan beberapa kota lainnya, biasanya saya pesan via telfon dan transfer," akunya. Bahkan pria ini juga mengaku kalau dirinya dalam melancarkan aksinya hanya mengandalkan alat komunikasi via handphone. "Saya punya nomer handphonenya, namun saya belum pernah ketemu orangnya," akunya sambil mengatakan dalam setiap transaksi dirinya mendapat upah sekitar Rp 300 ribu. Pelaku sendiri kata Harmudji, dibekuk saat sedang asik di sebuah warung kopi yang terletak di daerah simpang tiga Kecamatan Deket. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan sepatu tersebut, sebenarnya beberapa hari dalam pengintaian petugas kepolisian. "Pada awalnya tersangka menggelak dan tidak mengakui perbuatanya, hingga petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 0,86 gram, sesaat setelah tersangka di geledah" ungkapnya. Harmudji menambahkan, selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pemakai barang haram tersebut. "Tersangka ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar, sekaligus pemakai narkotika jenis sabu" tandasnya menambahkan. Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah" tegasnya. Beberapa barang bukti berhasil diamankan diantarannya, dua palstik klip kosong, satu buah lakban warna hitam, satu buah kartu ATM BRI, dua buah handphone, dan satu unit Sepeda motor. jir
Tag :

Berita Terbaru

Kota Malang Diguyur Hujan Deras, BPBD Catat 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir

Kota Malang Diguyur Hujan Deras, BPBD Catat 15 Titik di 5 Kecamatan Terendam Banjir

Rabu, 29 Apr 2026 13:47 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dilanda hujan deras mengakibatkan banjir di sejumlah titik di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Pasalnya, cuaca ekstrem berupa hujan…

Gunakan Program Inpres, Pemkab Tulungagung Usulkan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Sekitar 60 Kilometer

Gunakan Program Inpres, Pemkab Tulungagung Usulkan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Sekitar 60 Kilometer

Rabu, 29 Apr 2026 13:41 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026 dengan total anggaran sekitar Rp91 miliar, Pemerintah Kabupaten…

Pembangunan Fisik Tersendat, Lelang Proyek Sepi Peminat  ‎

Pembangunan Fisik Tersendat, Lelang Proyek Sepi Peminat ‎

Rabu, 29 Apr 2026 13:25 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Sejumlah proyek pembangunan fisik di Kabupaten Madiun tersendat setelah beberapa kali proses lelang gagal akibat minimnya p…

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam upaya mendorong penguatan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro…

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini berdasarkan hasil skrining rutin sejak awal tahun, yakni selama periode Tahun Januari hingga 26 April 2026, Dinas…

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta kebutuhan protein hewani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur,…