Ditagih Hutang Rp 250 Juta, Janda ini Nekat Gorok Atasannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Gara-gara jengkel sering ditagih hutang mantan suaminya senilai Rp 250 juta, Ririn Septiviana (44) warga Perumahan Dermo, Kota Kediri, nekat menggorok leher Jonny Suwono (44) warga Delta Caaabella No. 45 Rt. 22 Rw. 06 Desa Ngingas Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan atasanya di lembaga pembiayaan. Untung aksi yang dilakukan pelaku tak menelan nyawa. Korban tertolong usai dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Percobaan pembunuhan itu terjadi saat keduanya berada di dalam satu mobil dalam perjalanan menuju ke Pare. Pelaku Ririn nekat melakukan aksinya lantaran jengkel sering ditagih hutang oleh korban. Pasalnya, Ririn tidak tahu menahu persoalan pinjaman antara korban dengan mantan suaminya. "Mantan suami saya katanya pinjam uang sebesar Rp 250 juta. Katanya ada kerjasama dengan korban ini. Tapi saya tidak tahu kesepakatan diantara mereka, karena tidak pernah diberitahu," ungkap Ririn saat rilis di Polres Kediri, Selasa (2/10/2018). Karena sering ditagih persoalan hutang mantan suaminya, Ririn akhirnya marah. Dia kemudian menyerang korban dengan palu dan dua pisau dapur. Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil xenia di seputaran simpang empat Desa, Sukorejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Namun dalam aksi itu, Ririn tetap membantah jika merencanakan pembunuhan tersebut. Perempuan yang bekerja sekantor dengan korban ini mengaku melakukan pembelaan usai diserang korban terlebih dahulu. "Saya hanya membela diri. Dia menyerang saya terlebih dahulu. Kemudian saya rebut pisaunya dan terjadi peristiwa itu," kata Ririn. Dari rilis yang digelar Polres Kediri, polisi menunjukkan barang bukti dua bilah pisah dapur yang masih berlumuran bekas darah korban dan sebuah palu. Benda tersebut dipakai pelaku untuk memukul dan menggorok leher korban. Tetapi pelaku membantah membawa tiga buah barang bukti. Melainkan, dia menemukan barang tersebut di dalam mobil yang ditumpangi. Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan direncanakan. Terangka terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. "Akibat perbuatannya tersangka terkena ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap AKBP Roni. Lanjut AKBP Roni, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan sedalam 2 centimeter dan lebar 15 centimeter. Korban saat itu langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare. Sementara pelaku diamankan ke Mapolres Kediri. Can
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…