Malaysia Bersiap Hapus Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Kabinet Malaysia telah sepakat untuk menghapus hukuman mati di negaranya dan menghentikan eksekusi hukuman yang tertunda. Kebijakan ini mendapat pujian dari kelompok hak asasi manusia internasional dan diplomat asing. Dikutip dari Aljazeera pada Jumat 12 Oktober 2018, disebutkan Rancangan Undang-undang yang akan menghapus hukuman mati tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah ketika Parlemen Malaysia bersidang pada Senin pekan depan. "Semua hukuman mati akan dihapus. Berhenti penuh," Jelas Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong. Dengan demikian, pemerintah Malaysia meminta penghentian semua eksekusi sampai keputusan itu berlaku. "Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (hukuman mati) untuk diringankan atau dibebaskan," tambahnya. Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia Gobind Singh Deo pun menegaskan bahwa kabinet yang bertemu pada Rabu lalu, telah memutuskan untuk mengakhiri hukuman mati. "Saya berharap undang-undang itu akan segera diubah," katanya. Diketahui lebih dari 1.200 orang terpidana mati di Malaysia, di mana hukumannya adalah hukuman gantung atas berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, penculikan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan. Sementara itu, Duta besar Swedia untuk Malaysia Dag Juhlin-Dannfelt, menyambut baik pengumuman yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia yang berniat untuk menghapus hukuman mati di negaranya. "Langkah yang mengesankan dan berani," tegas Dag Juhlin. Amnesty International kemudian menyatakan hukuman mati adalah hukuman biadab dan sangat kejam. Sehingga, dengan keputusan ini Pemerintah Malaysia memiliki moral untuk perjuangkan kehidupan warga Malaysia yang juga hadapi hukuman mati di luar negeri. Sampai saat ini, banyak negara Asia seperti Cina dan negara tetangga Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam, masih memberlakukan hukuman mati, sementara 142 negara di seluruh dunia telah menolaknya.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…