TKI Tuty Dieksekusi Mati Saudi, Upaya Banding Gagal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia Tuty Tursilawati divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya saat bekerja di Kota Thaif, Arab Saudi. Tuti lalu divonis hukuman mati pada 2011, kemudian pada 29 Oktober 2018 menjalani eksekusi mati di Arab. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Muhammad Iqbal mengatakan, pada Senin, 29 Oktober 2018 tepatnya pada pukul 09.00 Tuti dieksekusi mati oleh Kepolisian Thaif Arab Saudi. "Pertama konfirmasi WNI atas nama Tuty Tursilawati dengan kasus pembunuhan warga negara Arab Saudi pada 2011 telah menjalani hukuman mati kemarin 29 Oktober 2018 di Kota Thaif. Kemenlu mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga Tuty Tursilawati," ucap Iqbal di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2018. Iqbal juga mengatakan, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman terhadap Tuty. Sayangnya tak berbuah manis. Pemerintah sudah menunjuk tiga pengacara dan melakukan banding serta pemeriksaan ulang. Namun, putusan dari Mahkamah Agung Arab Saudi tetap sama. "Upaya dilakukan pemerintah adalah melakukan pendampingan konsul sejak 2011 hingga 2018, pergantian hakim, tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali melakukan banding dan diterima. Namun sayangnya, Mahkamah Agung Arab Saudi menetapkan hukuman sama seperti semula yaitu hukuman mati," kata Iqbal. Sejak pertama kali kasus pembunuhan tersebut mencuat, pihak Kemenlu sudah melakukan 47 kunjungan. Saat ini diketahui terdapat 13 WNI yang terancam eksekusi hukuman mati dari KJRI Jeddah maupun KJRI Riyadh. "Jumlah kunjungan kami dari 2011 hingga 2018 sebanyak 47 kali kunjungan dan dari beberapa level. Sejak 2011 hingga 2017 jumlah WNI terancam mati sebanyak 103 orang dan sudah berhasil dikeluarkan 85 orang dan 5 orang sudah dieksekusi termasuk Tuty. Lalu, 13 WNI masih terkena hukuman mati, itu dari KJRI Jeddah dan Riyadh," tuturnya.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…