Tiga Kali Tuntutan Dimas Kanjeng Batal Dibacakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lagi, Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali batal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Penundaan ini terhitung sudah yang ketiga kalinya. Semestinya, Taat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018). Namun, sidang yang sudah dijadwalkan itu ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan. Jaksa Hari menyatakan jika pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang surat tuntutan yang akan dibacakan. Surat tuntutan itu sudah dikirimkan ke Kejagung sekitar tiga pekan lalu. Tapi, sampai sekarang masih belum dijawab. "Kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung terkait tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang," ujar Hari saat ditemui di PN Surabaya. Hari mengaku masih belum tahu kapan petunjuk dari Kejagung itu didapatkannya. Kini dirinya memilih menunggu. Tuntutan terhadap Taat masih harus menunggu petunjuk dari Kejagung karena kasusnya menarik perhatian publik. "Kalau minggu depan sudah turun dari Kejagung, minggu depan kami siap langsung sidang," ungkapnya. Terdakwa Taat juga tidak terlihat di PN. Taat sengaja tidak dihadirkan karena sidang sebelumnya sudah dipastikan ditunda. Dengan demikian untuk efisiensi Taat lebih baik tetap didiamkan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, tempatnya ditahan. JPU mendakwa Taat telah menipu Muhammad Ali, pemilik pondok pesantren di Pekalongan senilai Rp 60 miliar. Ali pada 2014 lalu tertarik bekerjasama dengan Taat untuk membangun pondok pesantren, rumah sakit dan pantai asuhan. Namun, setelah menyetor uang Rp 35 miliar, bangunan yang dimaksud tidak kunjung dibangun. Taat juga menjanjikan bisa menggandakan uang investasi itu, tetapi janji itu tidak terbukti menjadi kenyataan. Meski demikian, dia telah mengembalikan dana itu senilai Rp 3,5 miliar. Dengan demikian, kerugian Ali berkurang menjadi Rp 31,5 miliar. Taat dianggap melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas pelaku seni dan budaya, sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal di tengah arus…

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Resmi Menjadi Sekretaris Komisi A DPDR Surabaya, Anas Karno Perkuat Pengawasan, Legislasi dan Anggaran 

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:38 WIB

Surabaya Pagi - Anas Karno resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (6/5). Penetapan tersebut…

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Eks Sekda dan Mahatma

Lingkaran Utang Pringgitan Terungkap di Sidang Korupsi Ponorogo, Heru Beber Peran Eks Sekda dan Mahatma

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:21 WIB

SURABAYA PAGI,  Surabaya- Tabir aliran dana dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kian benderang. Dalam persidangan terbaru …