Tiga Kali Tuntutan Dimas Kanjeng Batal Dibacakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lagi, Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali batal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Penundaan ini terhitung sudah yang ketiga kalinya. Semestinya, Taat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018). Namun, sidang yang sudah dijadwalkan itu ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan. Jaksa Hari menyatakan jika pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang surat tuntutan yang akan dibacakan. Surat tuntutan itu sudah dikirimkan ke Kejagung sekitar tiga pekan lalu. Tapi, sampai sekarang masih belum dijawab. "Kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung terkait tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang," ujar Hari saat ditemui di PN Surabaya. Hari mengaku masih belum tahu kapan petunjuk dari Kejagung itu didapatkannya. Kini dirinya memilih menunggu. Tuntutan terhadap Taat masih harus menunggu petunjuk dari Kejagung karena kasusnya menarik perhatian publik. "Kalau minggu depan sudah turun dari Kejagung, minggu depan kami siap langsung sidang," ungkapnya. Terdakwa Taat juga tidak terlihat di PN. Taat sengaja tidak dihadirkan karena sidang sebelumnya sudah dipastikan ditunda. Dengan demikian untuk efisiensi Taat lebih baik tetap didiamkan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, tempatnya ditahan. JPU mendakwa Taat telah menipu Muhammad Ali, pemilik pondok pesantren di Pekalongan senilai Rp 60 miliar. Ali pada 2014 lalu tertarik bekerjasama dengan Taat untuk membangun pondok pesantren, rumah sakit dan pantai asuhan. Namun, setelah menyetor uang Rp 35 miliar, bangunan yang dimaksud tidak kunjung dibangun. Taat juga menjanjikan bisa menggandakan uang investasi itu, tetapi janji itu tidak terbukti menjadi kenyataan. Meski demikian, dia telah mengembalikan dana itu senilai Rp 3,5 miliar. Dengan demikian, kerugian Ali berkurang menjadi Rp 31,5 miliar. Taat dianggap melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.nbd
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…