Penumpang Gugat Garuda dan CIMB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tony Mampuk, salah seorang penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang juga menjadi nasabah dari PT CIMB Niaga, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018) dengan nomor register 624/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Menurut David Tobing kuasa hukumnya, di Jakarta, Jumat (9/11/2018), Tony menggugat salah satu maskapai tersohor di negeri ini dan pihak CIMB Niaga senilai Rp5,3 miliar. Perkara ini bermula ketika Tony membatalkan penerbangan dan meminta Garuda mengembalikan uang tiket (refund). Permintaan refund tersebut disetujui pihak Garuda dan telah dilakukan pengembalian kepada penggugat pada 12 Juli 2018, senilai Rp52.791.900. Dananya tersebut dibayarkan melalui kartu kredit CIMB Niaga, atas nama penggugat. Selanjutnya pada 23 Juli 2018, Tony menggunakan dana refund itu untuk pembayaran tagihan kartu kredit serta sebagian dipindah-bukukan ke rekening BCA miliknya. Saat menerima lembar tagihan Kartu Kredit CIMB Niaga bulan Agustus, Tony kaget dengan adanya transaksi senilai Rp52.791.900 yang tidak pernah dilakukannya. Tony juga mengaku tidak pernah tahu adanya traksaksi itu. Setelah meminta konfirmasi kepada pihak CIMB Niaga, lanjut Tobing, diketahui bahwa transaksi tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Garuda. Keberatan dengan transaksi tersebut, Tony meminta kepada Garuda dan CIMB Niaga untuk memberikan penjelasan. "Bukannya membatalkan transaksi tersebut, para tergugat justru memberikan pernyataan yang saling kontradiktif. Pihak Garuda mengatakan tidak pernah melakukan penagihan atas transaksi tersebut. Sementara CIMB Niaga menyatakan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan Garuda," papar Tony. Alhasil, Tony merasa kecewa dengan penjelasan Garuda dan CIMB Niaga. Dirinya juga merasa dirugikan karena harus membayar tagihan tersebut, agar tidak terkena bunga yang cukup memberatkan. Selanjutnya, ya itu tadi, Tony mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Garuda dan CIMB Niaga. David menilai, tindakan yang dilakukan Garuda dan CIMB Niaga masuk kategori transaksi fiktif. Alasannya, transaksi tersebut dilakukan tanpa permintaan dan persetujuan Tony. Serta tidak ada pemberitahuan kepada Tony, mengingat nilai transaksi lumayan besar. "Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 14/17/DASP yang mewajibkan adanya pemberitahuan transaksi (transaction alert) kepada pemegang kartu kredit baik itu melalui email, telepon atau sarana elektronik lainnya," kata David. David menjelaskan, perbuatan para tergugat juga dapat dikategorikan sebagai bentuk catatan palsu (fiktif) ataupun mengaburkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan/laporan transaksi yang merupakan bentuk pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana dalam UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. "CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan," tambah David. David menerangkan, Tony selaku penggugat merupakan konsumen Garuda dan CIMB Niaga, merasa telah dilanggar hak subyektifnya atas rasa aman dan nyaman dalam menggunakan jasa para tergugat. Hal ini dijamin UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tag :

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…