Ekstasi Dikemas Permen Beredar di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya – Ada-ada saja modus modus peredaran narkoba di kota Surabaya. Seperti dilakukan Rizki Harianto (26), warga Jalan Kedinding Tengah Baru, Surabaya dan Candra Asmara (32), warga Jalan Tuwowo, Surabaya. Untuk mengelabuhi polisi, dua pria jaringan Lapas Pamekasan ini mengemas narkoba yang dijual dengan kotak permen. Mulanya, Candra bertugas mengambil barang ranjau dan Rizky mengantarkan paket itu kepada pembeli. Semuanya dikendalikan dari dalam Lapas Pamekasan Madura. Dalam modusnya, jaringan ini mengemas puluhan pil ekstasi berwarna hijau dalam sebuah kemasan permen. Setiap kali mengambil barang, dua tersangka ini mendapat upah 500 ribu rupiah, tergantung jumlah pilnya. "Perbutir dapat upah lima ribu mas. Kadang seratus butir, dua kali ambil ini saya kulak,"aku Rizky usai diperiksa, Jumat (16/11/2018). Sekali menjadi kurir, baik Rizky maupun Candra kemudian bersepakat untuk mengulak ekstasi tersebut kepada bandar didalam lapas itu berinisial AN. Setelah modal terkumpul sekitar Rp 10 juta, mereka kemudian membelikan 20 butir pil ekstasi yang berujung pada penangkapan keduanya. Keduanya ditangkap sesaat setelah mengambil barang hasil ranjauan dan disimpan di dalam rumah kos tersangka di wilayah Sidosermo Surabaya. Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan, dari penangkapan ini, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi siap jual. Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang ada di dalam Lapas Pamekasan dengan sistem ranjau. Untuk mengelabui petugas, lanjut dia, puluhan pil ekstasi berwarna hijau ini dikemas ke dalam kotak permen dengan warna yang serupa. Sehingga, sekilas tampilan pil ini seperti permen dan mirip dengan gambar kemasannya. "Mereka dapatkan ini dari teman lamanya yang ada di dalam lapas Pamekasan. Caranya dengan sistem ranjau, melalui seorang kurir yang disuruh sama orang yang di dalam lapas. Selain itu, pil ini dikemas ke dalam kotak permen. Diduga ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas. Kami amankan ada sekitar 8 gram dari 20 butir pil," terang Kompol Yusuf. Yusuf mengatakan, puluhan pil ekstasi ini dibeli oleh kedua pelaku dengan harga sekitar Rp 10.350.000. Pelaku juga mengaku, sudah dua kali mengedarkan pil ini kepada pelanggan tetapnya, sejak bulan September lalu. Selain barang bukti narkoba, penyidik juga menyita 1 buku tabungan beserta ATM nya, 1 lembar bukti transaksi ekstasi, 1 kotak permen penyimpan ekstasi, 1 tas serta 2 HP sebagai alat komunikasi. "Jadi mereka sudah punya pelanggan sendiri. Sehingga mereka tidak susah lagi mencari pembeli. Tinggal menjalankan sistem ranjau saja. Kasus ini masih terus kami dalami. Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya," tambahnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar. "Kami masih berupaya memproses AN, yang saat ini mendekam di Lapas (Pemekasan)," pungkas Yusuf. n fir
Tag :

Berita Terbaru

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Sudah Berizin Lengkap, Casbar Tetap Diprotes Warga

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Operasional tempat hiburan malam Casbar di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Rungkut, Surabaya, diguncang aksi protes warga. Padahal,…

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …