Korupsi Kapal Rp 100 M, Mantan Dirut PT Dok Terancam Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar. Pengembangan penyidikan ini dilakukan terhadap dua saksi, yakni mantan direktur utama PT DPS dan seorang rekanan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus ini. Bahkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim mengatakan, kedua saksi tersebut sudah dilakukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri. “Ada dugaan kuat terhadap kedua orang ini (Eks Dirut PT DPS dan rekanan). Tapi secara formal belum kita tetapkan,” kata Kajati Jatim Sunarta, Minggu (18/11). Kajati asal Subang, Jawa Barat ini menjelaskan, tim ekspose di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan Jatim sudah melakukan ekspose bersama tim penyidik. Sebab kasus ini mendapat atensi dari BPK pusat. Ekspose yang dilakukan bersama tim BPK dan dihadiri pimpinan ketua tujuh ini dilakukan untuk menyamakan data. “Intinya, kami sudah menyamakan data dengan BPK perwakilan Jatim. Calon tersangkanya masih belum. Tapi mantan Dirut PT DPS dan pelaksana (rekanan) langsung dicekal,” jelasnya. Sunarta menambahkan, status pencekalan ini dilakukan agar saksi tidak keluar negeri. Dengan tujuan agar suatu saat dipanggil, gampang dan dapat memenuhi panggilan. “Kalau dia terkait tindak pidana, boleh dilakukan cekal. Dan juga ada dugaan kuat terhadap kedua orang ini,” tegas Sunarta. Masih kata Sunarta, status pencekalan ini bisa sampai enam bulan, dan nantinya bisa diperpanjang. Apakah pencekalan dilakukan karena keduanya tidak kooperatif, Sunarta menampik hal itu. Menurutnya, keduanya datang saat dimintai keterangan. Ditanya mengenai nama dari kedua saksi itu, Sunarta mengaku lupa. “Saya lupa namanya, pokoknya saat kasus ini berlangsun, yang bersangkutan masih sebagai Dirut dan satunya sebagai rekanan,” ungkapnya. Kejati Jatim sebelumnya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Jumlahnya mencapai 30 orang lebih. Penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating craneini terjadi pada 2016 lalu. “Pada kasus ini kami sudah melakukan gelar perkara dengan BPK. Dan kami mendapat dukungan untuk menuntaskan perkara ini,” ucapnya. Pihaknya mengungkapkan, pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. “Kami akan segera menyelesaikan perkara ini. Kalau tidak akan menjadi tunggakan dan menumpuk dengan perkara lainnya,” pungkas Sunarta. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…