Peras Korban Lewat Video, Gay Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ITE tentang kejahatan elektronik media sosial Whatsapp. Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan didampingi Kasubdit V Cybercrime AKBP Harrisandy tertangkap nya tersangka setelah korbanya melapor ke Cybercrime Polda Jatim. Dari sini, penyidik Cybercrime melakukan penyelidikan akan akun milik tersangka. Di mana, pelaku bernama Supriyadi alias Andre alias Lorenzo, 29, Veteran Gang Sawah RT 005 RW 001, Desa Mbrangkal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Dia merupakan pekerja seksual sesama jenis. Pelaku dan korban kenal sebagai pengguna jasa, dan pemberi jasa seksual sesama jenis. Peristiwa terjadi sekira bulan november 2018. Masih kata Yusef, perbuatan pelaku sesama jenis dilakukan di wilayah Surabaya, kemudian berkelanjutan di mana tersangka berusia 29 tahun melakukan upaya dengan mengupload visual peristiwa perbuatan korban dengan tersangka. Dari peristiwa tersebut, imbuh mantan Kapolres Kediri, tersangka melakukan upaya pemerasan mulai meminta sejumlah uang Rp700 juta sampai dengan beberapa juta, yang dapat terpenuhi oleh korban. " Korban baru transfer sebesar Rp5 juta dan janji tak akan menyebarkan video mesum,"paparnya. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polda Jatim ke subdit siber untuk ditindak lanjuti melakukan pendalaman dan penyidikan dan dalam tempo kurun waktu 2 x 24 jam pelaku ditangkap. Saat diperiksa, data yang dimiliki tersangka baik grup media sosial baik lewat komunikasi lainnya, secara konten kita melihat alamat akun yang emang menarik bahkan publik yang sedang kita dalami tersangka sudah memberikan layanan sejenis sejak 2011. Menggunakan media sosial atau media elektronik, bisa langsung akses yang diterima korban dari mulut ke mulut atau informasi yang didapat teman sesama jenis. Sedangkan, tarif dalam kota Rp2 juta dan apabila keluar kota Rp15 sampai Rp20 juta. Seperti halnya perilaku lazimnya untuk berbeda jenis. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 4 Jo 45 ayat 4, pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4 UU ITE. nt
Tag :

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…