Calon Hakim Agung Setuju Koruptor Dihukum Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka calon hakim agungdi hari ketiga. Salah satu calon hakim agung, Mohamad Puguh Haryogi, diminta pandangan soal hukuman mati bagi koruptor. "Bagaimana pandangan saudara berkaitan dengan penerapan hukuman mati di Indonesia termasuk jika berkaitan juga dengan kasus korupsi?" tanya pewawancara Farid Wajdi, di gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Puguh, calon hakim agung kamar pidana, mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, terkait hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, pelaksanaannya harus sesuai dengan syarat di UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam hal kasus korupsi, hukuman mati juga dimungkinkan apabila terpenuhi syarat-syaratnya. Di antaranya manakala terjadi kondisi yang luar biasa yang dilakukan korupsi di ketentuan Pasal 2 UU Korupsi dinyatakan demikian. Dimungkinkan pidana mati yang apabila dipenuhi syarat-syaratnya yang saya sebutkan tadi, misalnya dalam kondisi luar biasa di sana masih dilakukan perbuatan korupsi tersebut," kata Puguh. Pewawancara menanyakan Puguh mengenai adanya pihak yang keberatan atas pelaksanaan hukuman mati. Bagi Puguh, keberatan tersebut sebagai hal wajar. Dia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review soal hukuman mati yang juga terjadi perbedaan pendapat. "Hakim harus berdasarkan pada hukum positif. Manakala hukum positif menyatakan bahwasanya hukum mati diperbolehkan di UU Indonesia, saya sebagai hakim juga menyatakan saya menyetujui itu. Bahkan dalam keyakinan kami pun hukuman mati itu diperkenankan dengan tata cara tertentu," ujarnya. Selain itu, pewawancara juga menanyakan pandangan Puguh terkait rata-rata vonis 2 tahun penjara bagi koruptor. Putusan itu dinilai Puguh tidak menimbulkan efek jera. "Kalau kita lihat putusan tentu kita harus mereview ke belakang darimana dakwaannya, bagaimana tuntutannya itu demikian. Kalau terjadi hukuman yang rata-rata di bawah minimum 2 tahun dan 1 tahun misalnya penerapan pasal 3, tetapi kalau dilihat kurang terjadi efek jera kalau itu terus berlarut," ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap menanyakan pendapat soal vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Dia mencontohkan kasus hakim menjatuhkan hukuman mati sementara jaksa hanya menuntut 15 tahun. Maradaman menanyai soal kode etik perilaku hakim terkait kasus itu. Menurut Puguh hal itu bisa terjadi dan diatur di kode etik tentang profesional. Namun pada praktiknya jarang terjadi. "Yang menjadi patokan daripada hakim selain dakwaan adalah aturan hukumnya. Kalau dakwaan 15 tahun tapi kalau UU-nya bisa nanti sampai hukuman mati maka hakim boleh memutus yang lebih dituntut jaksa. Walau dalam prakteknya hal tersebut jarang terjadi," tuturnya. Jk-02
Tag :

Berita Terbaru

Irish Bella, Dikelilingi Calon-calon Dokter

Irish Bella, Dikelilingi Calon-calon Dokter

Senin, 27 Apr 2026 21:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI-Irish Bella mengaku sangat bersyukur karena, proses adaptasi menjadi ibu sambung berjalan dengan sangat lancar dan penuh kehangatan.Aktris berusia…

Peraturan Menkeu Pengurusan Piutang Negara, Terbit

Peraturan Menkeu Pengurusan Piutang Negara, Terbit

Senin, 27 Apr 2026 21:50 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Hadir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.…

Sisipkan Adiknya Jadi Pajabat TGUPP

Sisipkan Adiknya Jadi Pajabat TGUPP

Senin, 27 Apr 2026 21:45 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:45 WIB

SURABAYAPAGI : Terbaru, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mencopot adiknya, Hijrah Mas'ud dari jajaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).…

Trump Klaim AS Pegang Kendali Penuh Iran

Trump Klaim AS Pegang Kendali Penuh Iran

Senin, 27 Apr 2026 21:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Situasi di jalur laut memanas menyusul Garda Revolusi Iran dilaporkan menghadang dua kapal kargo di dekat Selat Hormuz.Harga minyak mentah Brent…

Trump Dikerjai Wartawan, Baru Ngaku Bukan Pemerkosa

Trump Dikerjai Wartawan, Baru Ngaku Bukan Pemerkosa

Senin, 27 Apr 2026 21:35 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI : Trump, turut merasakan kepanikan yang sama ketika aparat penegak hukum bersenjata menyerbu ballroom lokasi acara.Namun, seperti dilansir…

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…