Vanessa Angel Akan Ditahan?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Vanessa Angel (27) diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online di Polda Jatim. Namun hingga Senin (21/1/2019) siang, Vanessa Angel belum mengkonfirmasi kedatangannya pada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan Vanessa Angel dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online. "Sesuai surat pemanggilan tersangka yang bersangkutan seharusnya diperiksa, ditunggu saja," ungkapnya saat dikonfirmasi SURYA.co.id melalui seluler, Senin (21/1/2019). Barung Mangera mengatakan pihaknya belum memastikan terkait langkah penyidikan Vanessa Angel apakah berlanjut hingga ke penanahanan. Nantinya, Vanessa Angel akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait status tersangka dan perannya mengenai prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model. "Kalau tersangka ya ditahan tapi itu kan merupakan wewenang penyidik," pungkasnya. Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019). Penetapan tersangka itu sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis. Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari. Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun. Didukung Kerabat Kerabat Vanessa Angel terlihat memberikan suport pasca ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi artis. Mereka mendatangi Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019) dan berharap bisa bertemu dengan Vanessa Angel. Vanessa Angel diagendakan datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Reni Setyawan, adik dari almarhum mama Vanessa mengatakan merasa prihatin terkait kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel. Kedatangannya ke Polda Jatim untuk memberikan dukungan, Vanessa Angel tidak sendirian menghadapi kasus hukum prostitusi online. "Dia (Vanessa Angel) merasa sendirian seakan ditinggal keluarga, saya kasih support kita juga dukung Vanessa," ucapnya di ruangan tunggu Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019) Reni yang mengenakan baju merah berkacamata itu mengungkapkan sepeninggal almarhum ibu Vanessa Angel sudah lama tidak pernah bertemu dengannya. Dia memantau pemberitaan yang bersangkutan diperiksa di Polda Jatim. "Kami sudah menghubungi di nomor lamanya Vanessa Angel tapi hanya di-read belum ada respon," ungkapnya. Seperti yang diberitakan, Polda Jatim secara resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka karena terbukti secara aktif mengeksplore dirinya ke enam mucikari hingga menyebar foto dan video dirinya. Vanessa Angel disangkakan melanggar Pasal Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 1 terancam hukuman 6 tahun pidana kurungan penjara. Tetapkan Tersangka Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kembali menyampaikan hasil penyelidikan artis Vanessa Angel yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi online. Luki mengatakan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang bersangkutan artis Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi artis. "Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019). Kapolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka. "Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya. Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. "Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi…

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Meski di tengah semua serba era digitalisasi, perajin besek dari bahan baku bambu di Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten…

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…