Pendekar Silat Divonis 1,3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Gusti Anggra Kusuma (19), pendekar silat yang menjadi terdakwa penyerangan Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung akhirnya diputus bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung yang diketuai Johanis Hehamony menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan kepada terdakwa, Senin (21/1/2019). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penjara selama setahun delapan bulan. "Terdakwa bukan aktor intelektual, serta dilihat kualitatif perbuatannya," terang Humas PN Tulungagung, Yuri Adriansyah. Selepas sidang majelis hakim berpesan, agar Anggra tidak melakukan perbuatan serupa, karena selain mengganggu ketertiban umum, juga mencoreng nama baik perguruan silat. Yuri menambahkan, hal yang meringankan karena perbuatan pelaku dipicu provokasi orang lain. Selama persidangan Anggra dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. "Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sambung Yuri. Selain itu Anggra juga selama belum pernah melakukan perbuatan serupa, dan belum pernah dihukum. Sementara penasehat hukum Anggra, Achmad Yani mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim. Alasannya Anggra bukan aktor dan sebatas ikut-ikutan. Achmad Yani menyarankan agar terdakwa pikir-pikir sebelum mengambil tindakan selanjutnya. Namun ternyata Anggra langsung menerima putusan hakim. "Karena terdakwa sudah menerima putusan hakim, berarti persidangan sudah selesai. Klien saya tidak banding," terangnya. Usai putusan, ratusan pendekar yang ada di depan PN Tulungagung segera membubarkan diri. Sebelumnya mereka datang ke PN untuk memberi dukungan kepada Anggra. Ribuan pendekar silat menyerang Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung pada Minggu (7/10/2018) dini hari. Dalam kejadian penyerangan itu tiga warga jadi korban, satu di antaranya sempat koma. Selain itu ada 12 rumah yang dirusak, delapan motor yang dirusak dan dibakar serta musala juga ikut menjadi sasaran amuk massa. Polisi kemudian menangkap empat orang pelaku, tiga di antaranya sudah diputus. Mereka adalah Aris (25), Rangga (25) dan Didik (27).
Tag :

Berita Terbaru

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memamerkan ketangguhan ekonomi Indonesia di hadapan ratusan akademisi dan mahasiswa Nankai…

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, tidak menampik bahwa pihaknya sempat mengalami kendala operasional dalam proses…

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perayaan ulang tahun Presiden Jokowi ke-65, disambut meriah oleh warga sekitar. Kediaman preside Republik Indonesia (RI) ke-7 itu…

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan gangguan teknis pada dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) besar di Jawa.…

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan menabung dan investasi merupakan dua instrumen yang berbeda sehingga tidak bisa…

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masuk menggantikan Kai Havertz pada menit ke-60, Deniz Undav langsung menjadi pembeda dengan mencetak gol penyama kedudukan di…