SURABAYAPAGI, Surabaya- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan inovasi dengan mencanangkan penggunaan kartu kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat pembayaran belanja negara. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Adapun Belanja Negara yang dapat dilakukan dengan KKP adalah pembayaran menggunakan uang persediaan (UP) untuk belanja barang dan belanja modal.
Bertempat di Ruang Mojopahit, Gedung Keuangan Negara I (GKN I) Kanwil Ditjen Perbendaharaan memberikan sosialiasi penerapan penggunaan KKP. Secara massive Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur melakukan edukasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah di 15 kota dengan target 1400 satuan kerja (satker). Sosialisasi kali ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Ludiro, dengan total 142 peserta dari satuan kerja dan perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu perwakilan Bank Mandiri, BNI dan BRI.
“Sosialisasi kali ini adalah langkah pasti Kanwil menggalakkan satker untuk dapat meningkatkan kinerja nya dan inovasi Ditjen Perbendaharaan untuk modernisasi pembayaran belanja negara,” kata Ludiro.
Implementasi KKP kali ini disampaikan oleh Anas Fajri, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I-B. “KKP ini lebih baik dibandingkan dengan kartu debet, karena KKP mempunyai limit, selain itu tetap ada tanggungjawab dari PPK untuk menguji tagihan dari penggunaan KKP, hal ini yang membuat penggunaan KKP aman,” ujar Anas.
Penggunaan KKP boleh terbilang sebagai hal yang baru bagi satker, walaupun penerapan secara resminya dilaksanakan bertahap dan efektif per 1 Juli 2019. Hal ini yang membuat peserta sosialisasi tertarik dan banyak bertanya pada sesi tanya jawab. “Apabila KKP dapat digunakan Perjalanan dinas, apakah bisa digunakan semua pegawai? padahal belum tentu semua pegawai dapat diberikan KPP,” tanya salah seorang peserta Sosialisasi.
“Memang idealnya semua pegawai dapat memiliki KKP, namun jika kepemilikan KKP dalam suatu kantor masih terbatas, maka tidak semua pegawai harus memiliki KKP. Jadi bisa digunakan oleh pegawai yang biasa melakukan pembelian tiket perjalanan dan booking hotel, yang memiliki KKP dapat melakukan pemesanan untuk perjalanan dinas bagi pejabat di kantor tersebut," jawab Anas. Melengkapi sesi berikutnya disampaikan juga kepada satker-satker mengenai tata cara revisi anggaran Tahun 2019 oleh Lilis Kustanti (Kepala Seksi PPA I-A).ike
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…
Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Audiensi antara Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bersama DPRD Kota Madiun terkait tuntutan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver oj…
Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB
SurabayaPagi, Sidoarjo – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026, Direktorat Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) menetapkan m…
Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 14:26 WIB
SURABAYAPAGI.com, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun adakan Apel Gelar Pasukan Angkutan Lebaran 2026 di halaman Kantor Daop 7…
Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 13:57 WIB
SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Viralnya berbagai menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial (medsos), kini sedikitnya operasional sebanyak 10…
Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB
Jumat, 13 Mar 2026 13:48 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang arus mudik lebaran 2026, salah satu di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Ikan…