Bahas Kesiapan PPDB dan UNBK, Dewan Gelar RDP dengan Diknas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ada yang baru dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Mojokerto tahun 2019 ini. Dinas Pendidikan (Diknas) menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Ini muncul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto terkait kesiapan PPDB, UNBK serta USBK 2019 di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/2). RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati. Cholid Firdaus, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengatakan, sistem PPDB dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat bakal menimbulkan konsekwensi cukup besar di Kota Mojokerto. Pasalnya, sistem tersebut mengabaikan prestasi siswa. "Jika sistem ini dijadikan sebagai satu-satunya acuan, mau gak mau pasti ada konsekwensinya. Mereka berpikir gak penting itu pintar, yang penting tembok rumahnya dekat dengan sekolah negeri pasti anaknya bakal ketrima masuk disitu," sindirnya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, setiap kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah pasti ada untung dan ruginya. Termasuk terkait kebijakan PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal ini. "Ini kan asasnya pemerataan dan keadilan. Artinya, siswa yang berprestasi bisa tersebar merata di seluruh sekolah, tanpa berpikir ini sekolah favorit atau bukan," tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik menyorot seleksi PPDB SDN yang melanggar ketentuan perundang-undangan. "Ada beberapa SD yang latah memberlakukan sistem tes untuk menjaring siswa. Utamanya untuk SDN yang dianggap favorit. Ini jelas melanggar Undang-undang dan Diknas harus tegas bersikap," cetusnya. Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga meminta Diknas bersikap fair dan terbuka terkait jalur prestasi. Pasalnya, jalur ini dinilai rawan dimainka. "Kami beberapa kali menerima laporan dugaan kecurangan saat proses rekrutmen. Beberapa wali murid membawa piagam penghargaan olah raga dari lembaga olahraga, nyatanya saat dites ternyata nggak bisa apa-apa," terangnya. Menanggapi pertanyaan wakil rakyat, Kepala Diknas Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan jika PPDB pelaksanaan PPDB 201 mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD dan SMP. "Mekanismenya sudah diatur dalam Permendikbud dan kita berpedoman pada aturan tersebut," tegasnya. Ia menjekaskan, PPDB akan dimulai pada bulan Mei nanti. Sistem seleksinya tak jauh beda dengan tahun kemarin. Hanya saja, tahun ini, untuk seleksi PPDB kelas 7 SMP memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. "Prioritasnya bukan lagi soal nilai ujian sekolah ataupun sekolah asalnya. Tapi prioritasnya adalah jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah," pungkasnya. dw/adv
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…