Bantu Korea Utara, AS Jatuhkan Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan China karena telah melanggar pembatasan transaksi terhadap Korea Utara. Ini merupakan sanksi pertama yang dijatuhkan Washington sejak pertemuan antara Presiden Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara pada akhir Februari lalu gagal mencapai kesepakatan. Kementerian Keuangan AS memberikan sanksi kepada dua perusahaan logistik China, yakni Dalian Haibo International Freight Co Ltd dan Liaoning Danxing International Forwarding Co Ltd. Dalam keterangan resmi, Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin menyebut dua perusahaan tersebut telah membantu Korea Utara menghindari sanksi. Akibat pelanggaran ini, perusahaan AS dilarang melakukan transaksi dengan keduanya dan aset dua perusahaan China itu di AS, jika ada, akan dibekukan. "Kementerian Keuangan akan terus menerapkan sanksi dan dengan jelas menyatakan kedua perusahaan yang telah melakukan taktik penipuan untuk menutupi perdagangan ilegal dengan Korea Utara akan menghadapi risiko yang besar," tulis Mnuchin dalam pernyataan. Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan AS, Dalian Haibo dikenai sanksi karena menjalin transaksi dengan Paeksol Trading Corp, sebuah perusahaan yang telah menjadi target sanksi AS terhadap Korea Utara. Dalian Haibo dilaporkan telah mengirimkan kargo dari Dalian, China ke Paeksol di Nampo, Korea Utara pada awal 2018 dengan menggunakan kapal berbendera Korut. Selain pelanggaran oleh Dalian Haibo, AS juga menyebut bahwa Liaoning Danxing kerap melakukan praktik penipuan sehingga pejabat pengadaan Korea Utara yang berbasis di Eropa bisa beroperasi. AS mengungkapkan praktik tersebut mencakup penonaktifan dan manipulasi sistem identifikasi otomatis, mengubah fisik kapal logistik, memindahkan kargo ke kapal lain, dan memalsukan dokumen. Kementerian Keuangan AS mencatat bahwa pada 2018, terdapat 263 kapal tanker yang mendistribusi minyak Korea Utara melalui mekanisme pindah muatan antarkapal. Dengan asumsi muatan seluruh kapal tersebut penuh, maka Korea Utara diperkirakan menerima 3,78 juta barel minyak pada 2018. Angka tersebut 7,5 kali lebih besar dibanding jumlah yang diizinkan AS dalam resolusi sanksinya, yakni 500 ribu barel per tahun.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…