Ditahan 2 Bulan, Vanessa Drop

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Berkas perkara kasus penyebaran foto dan video asusila yang menjerat artis Vanessa Angel sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Bahkan sudah menjalani proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka, red) dari penyidik Polda Jatim ke jaksa, Jumat (29/3/2019). Usai pelimpahan itu, artis 27 tahun itu pun dikirim ke rumah tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. ---- Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Bintang FTV itu menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.45 WIB. Dengan pengawalan ketat, Vanessa mengenakan masker dan baju tahanan Polda Jatim berwarna oranye. Dia menumpang mobil tahanan Polda Jatim dan tidak mengeluarkan pernyataan apapun. Dengan tangan terborgol Vanessa langsung masuk ke dalam ruang Pidum Kejari Surabaya. Tampak pula penyidik dari Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim mendampingi Vanessa masuk ke ruang yang ada di lantai satu. Saat keluar dari ruangan itu, Vanessa tetap didampingi sejumlah petugas. Dia langsung menuju kendaraan tahanan untuk dikirim ke Rutan Medaeng. Vanessa terlihat menggunakan baju merah Tahanan Kejari Surabaya. Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan Vanessa akan ditahan selama 20 hari. Penahanan Vanessa hingga tanggal 17 April 2019 di Rutan Medaeng. Sebelum ini, lebih dari dua bulan Vanessa Angel mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Jatim. Saat itu, Vanessa Angel resmi ditahan pada Kamis (31/1/2019) pukul 14.55 WIB. Penahanan Vanessa sempat diperpanjang selama 40 hari. Sebelum masa penahanan habis, berkas Vanessa lantas dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah P21 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta menegaskan berkas Vanessa Angel sudah P-21. “Berkas perkara VA telah P21 hari ini dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari Surabaya untuk administrasinya juga,” kata Sunarta saat dijumpai di kantornya, Jumat (29/3/2019). Masih kata Sunarta, setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Vanessa sudah dibentuk, gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono. "Ketua timnya Pak Aspidum," ujar Sunarta. Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan aparat Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Vasa Jl HR Muhammad Surabaya pada 5 Maret 2019 lalu. Waktu digerebek, dia kedapatan melayani kencan komersial bersama pria bernama Rian Subroto. Vanessa sendiri jadi tersangka bukan karena pasal mucikari atau germo prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya kepada sang mucikari, terutama melalui aplikasi WhatsApp. Karena itu, ia dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain berstatus tersangka, aktris sinetron itu juga ditahan. Kesehatan Drop Terpisah, H Rahmat Santoso SH, MH, penasehat hukum Vanessa mengatakan pihaknya bakal mengajukan pengalihan status penahanan Vanessa. “Kondisi kesehatan VA tidak baik. Seminggu yang lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Karena mengalami luka di bagian lambung. Untuk itu kita bakal mengajukan pengalihan status penahanan, seminimnya pembantaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019). Akibat luka yang diderita, Vanessa mengalami demam. Pihaknya juga berharap proses hukum ini tidak berlarut-larut. “Lebih cepat harapan kami. Ini perkara biasa bukan perkara rumit,” tambahnya. Rahmat juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengambil langkah mengajukan praperadilan atas proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim. “Namun langkah ini (praperadilan, red) kita bakal kordinasikan lagi dengan tim penasehat hukum yang lainnya,” beber ketua umum DPP IPHI ini. Bahkan Rahmat menegaskan bahwa materi praperadilan sudah disiapkan. Inti dari materi praperadilan adalah keberadaan sosok Rian selaku pemesan yang dinilai misterius. “Vanessa adalah korban. Soal adanya bukti uang, setahu saya kontraknya terkait pekerjaan untuk menjadi MC bukan prostitusi. Lalu apabila dimanfaatkan orang untuk menjual kepada orang lain, ya bukan urusan Vanessa,” tegas Rahmat.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…