Edarkan Sabu 13,5 Kg, Divonis Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya dimana tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura menangis histeris saat mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim. Ketiganya dianggap terbukti bersalah karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram dan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU juncto No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura,” kata Ketua Majelis Maxi Sigarlaki, Selasa, (10/4). Sedangkan dua terdakwa lainnya, Budi Santoso dan Enik Setiyawati hanya dihukum pidana 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik. Sontak, mendengar putusan tersebut seisi ruangan terkejut. Lantas, tiga wanita ini menangis dan meminta majelis untuk membaca kembali nota pembelaan yang mereka layangkan sebelumnya. “Yang mulia apa tidak ada keringanan bagi kami, tolong dibaca lagi pledoi kami,” tanya salah satu terdakwa Amalia. “Kalau mau banding saya kasih waktu selama tujuh hari kan masih diberi kesempatan,” jawab Maxi. Ketiganya tak berhenti menangis hingga keluar ruang sidang. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, mereka juga pernah dihukum atas kasus yang sama. Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum terdakwa mengambil sikap pikir-pikir. Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Arief, menyayangkan keputusan majelis hakim. Pasalnya, tiga kliennya ini perannya sama dengan dua terdakwa lainnya Budi Santoso dan Enik Setiyawati yang hanya dihukum 20 dan 18 tahun penjara. “Peran mereka sebenarnya sama cuma karena yang tiga terdakwa disuruh mencatut nama dua terdakwa lainnya kenapa harus berbeda, itu pertanyaan kami. Dalam pembelaan, kami meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya,” ujar Arief, Rabu, (10/4). Saat ini pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir,” tandasnya. Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut JPU selama seumur hidup. Namun dua di antaranya dihukum berbeda.
Tag :

Berita Terbaru

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Hujan Warnai Duel Grass 2000 vs Taman Veteran, Laga Silaturahmi Berakhir Imbang 1-1

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 18:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hujan tak menyurutkan tensi pertandingan persahabatan antara Grass 2000 melawan Taman Veteran di Lapangan Ciliwung, Kota Madiun, Min…

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Perdana, KAI Daop Surabaya Uji Coba Gunakan Biodiesel B50 pada Lokomotif

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai wujud kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop…

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Hore! Tiket Wisata di Surabaya Cuma Rp733, Jadi Kado Spesial HJKS ke-733

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bagi para wisatawan, kabar ini menjadi angin segar untuk sekedar berlibur dengan tarif yang sangat murah. Pasalnya, menjelang…

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Aktivitas Warga Surabaya Berubah Pasca Serangan Fenomena Panas Ekstrem 'El Nino Godzilla'

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga Kota Surabaya, Jawa Timur harus menyesuaikan (merubah) kebiasaan dalam menjalankan aktivitas di tengah musim…

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Pro Kontra Pembangunan Gedung PT Wulandaya, Kecamatan Akan Gelar Mediasi dengan Warga

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Genteng, Kota Surabaya menuai pro…

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Insiden kecelakaan laut terjadi di perairan depan pelabuhan umum Gresik pada Sabtu malam (2/5/2026). Sebuah perahu yang mengangkut l…