Pengalaman Dirut PLN Sofyan Basir, bisa Jadi Cermi

Janji Dapat Fee, Termasuk Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengalaman Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, bisa dijadikan pelajaran semua penyelenggara negara maupun pimpinan proyek. Mantan Dirut BRI ini baru tahap menerima janji pemberian fee dalam proyek PLTU Riau-1, namun telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi. Bagi KPK, penerimaan janji dalam proyek yang gunakan dana negara sudah termasuk suap seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Pasal suap itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi rumusannya menerima hadiah atau janji dan kita tahu proyek PLTU Riau-1 ini belum direalisasikan. Sementara dalam beberapa konstruksi yang sudah muncul sering kali muncul commitment fee atau janji itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai," jelas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019). Bersama Idrus dan Eni Bukti penerimaan janji itu, disebut Febri, sudah dikantongi penyidik KPK. Selain itu, KPK menilai ada sejumlah perbuatan Sofyan yang diyakini telah memenuhi unsur perbuatan bersama-sama Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam penerimaan suap. "Sudah teruji pertemuan itu berulang dan kami pandang cukup intens sehingga memenuhi pasal yang disangkakan. Terutama penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP), yaitu pasal penyertaan, dan juga kami gunakan secara alternatif pasal 56 ayat 2 (KUHP), yaitu pembantuan. Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu tindak pidana," jelasnya. Sofyan Basyir, sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus Divonis 3 Tahun Dalam waktu bersamaan, mantan Menteri Sosial (Mensos) era Jokowi dan politisi Partai Golkar, Idrus Marham, divonis hukuman penjara 36 bulan penjara (3 tahun). Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara. Ringannya hukuman yang dijatuhi hakim Tipikor, dinilai majelis hakim karena selama persidangan kooperatif dan sopan. "Terdakwa berlaku sopan di persidangan," ujar hakim saat membacakan putusannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Selain itu hakim menyebut Idrus tidak menikmati hasil korupsi, meski mantan Sekjen Partai Golkar itu tidak mengakui perbuatannya. Idrus diyakini majelis hakim turut membantu Eni mendapatkan total Rp 4,750 miliar dari Kotjo. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi," imbuh hakim. Dari total uang yang disebutkan di atas, hakim menyebut ada sekitar Rp 2,250 miliar yang diarahkan Idrus untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar. Dalam pelaksanaan Munaslub Partai Golkar itu, Idrus berencana mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar. n jk/erk/01
Tag :

Berita Terbaru

Irish Bella, Dikelilingi Calon-calon Dokter

Irish Bella, Dikelilingi Calon-calon Dokter

Senin, 27 Apr 2026 21:55 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:55 WIB

SURABAYAPAGI-Irish Bella mengaku sangat bersyukur karena, proses adaptasi menjadi ibu sambung berjalan dengan sangat lancar dan penuh kehangatan.Aktris berusia…

Peraturan Menkeu Pengurusan Piutang Negara, Terbit

Peraturan Menkeu Pengurusan Piutang Negara, Terbit

Senin, 27 Apr 2026 21:50 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI : Hadir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.…

Sisipkan Adiknya Jadi Pajabat TGUPP

Sisipkan Adiknya Jadi Pajabat TGUPP

Senin, 27 Apr 2026 21:45 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:45 WIB

SURABAYAPAGI : Terbaru, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mencopot adiknya, Hijrah Mas'ud dari jajaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).…

Trump Klaim AS Pegang Kendali Penuh Iran

Trump Klaim AS Pegang Kendali Penuh Iran

Senin, 27 Apr 2026 21:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:40 WIB

SURABAYAPAGI : Situasi di jalur laut memanas menyusul Garda Revolusi Iran dilaporkan menghadang dua kapal kargo di dekat Selat Hormuz.Harga minyak mentah Brent…

Trump Dikerjai Wartawan, Baru Ngaku Bukan Pemerkosa

Trump Dikerjai Wartawan, Baru Ngaku Bukan Pemerkosa

Senin, 27 Apr 2026 21:35 WIB

Senin, 27 Apr 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI : Trump, turut merasakan kepanikan yang sama ketika aparat penegak hukum bersenjata menyerbu ballroom lokasi acara.Namun, seperti dilansir…

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Rusia Minta AS Jangan Peras Iran

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

Senin, 27 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI : Utusan Rusia, Mikhail Ulyanov, meminta Amerika Serikat (AS) meninggalkan pemerasan dan ultimatum saat bernegosiasi dengan Iran. Ia meminta AS…