ANALISIS

People Power itu Inkonstitusional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Baliho “People Power” yang dipasang kubu paslon capres-cawapres nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bisa menimbulkan keresahan. Jika ditemukan unsur provokasi dalam baliho itu, maka kepolisian bisa bertindak. Sedang adanya ucapan klaim kemenangan, Bawaslu bisa turun tangan. Sebab, hal itu mengandung unsur kesesatan. Sementara rekapitulasi suara hasil Pemilu masih berlangsung di tingkat provinsi. "Bawaslu harus melihat itu apakah klaim kemenangan itu merupakan informasi yang menyesatkan? Kalau mengandung provokasi, itu urusan polisi," kata pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ucu Martanto saat dihubungi Surabaya Pagi, Rabu (8/5/2019). Ucu mengaku ia sendiri merasa ketakutan jika ada pengerahan massa dalam jumlah besar untuk people power. Jika ini dilakukan, ia khawatir akan ada massa lain atau massa tandingan dari pihak lain. Dan hal itu, lanjut dia, akan membahayakan bangsa dan negara, karena ada dua massa besar berlawanan yang berhadap-hadapan. "Yang diuntungkan bukan paslon 01 (Jokowi-Ma’ruf) atau 02 (Prabowo-Sandiaga) karena pengarahan massa besar-besaran. Apabila terjadi, kita bisa berkaca pada konflik di Timur Tengah. Ada pihak lain yang diuntungkan dari perpecahan itu," tandasnya. Makar UUD 1945 telah memberikan jaminan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun. Selama 5 tahun itu, UUD 1945 membatasi secara tegas alasan pergantian pemerintahan secara sah. Dengan alasan di atas, maka hasutan people power yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintan yang sah dapat dikategorikan makar. "Karena dari aspek hukum tata negara pemerintahan yang sah dalam sistem presidensial sebagaimana dianut Indonesia memiliki masa kerja tetap (fixed term) 5 tahun sesuai Pasal 7 UUD 1945," ujar pakar hukum tata negara, Dr Agus Riewanto. "Pergantian pemerintah sah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusi yaitu lewat 3 cara. Pertama, Pilpres reguler 5 tahun sekali (Pasal 6A ayat 1 UUD 45). Kedua presiden mangkat/meninggal dunia ( Pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 UUD, dan ketiga jika presiden melanggar haluan negara melalui impeachment ( Pasl 7A UUD)," lanjutnya. Sedang eksistensi makar masih diakui dalam sistem hukum Indonesia sesuai putusan MK No.28/PUU-XV/2017 dan Putusan MK No.7/PUU-XV/2017. "Sesungguhnya masih eksisnya Pasal 87, 104, 106, 108, 110 tentang Makar dalam KUHP bukan untuk memproteksi pemerintah menjadi otoriter melainkan justru melindungi negara menyangkut eksistensi negara agar terhindar ancaman serta melindungi kepentingan hukum dan warga negara," papar dia. Hasutan People Power Menurut Agus, hasutan people power yang mengarah pada tujuan penggulingan pemerintahan yang sah, yang dimaksud ’Pemerintahan’ itu bukan hanya Presiden/Wakil Presiden semata. "Akan tetapi juga ’KPU dan Bawaslu’ sebagai bagian dari peran pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Itu sebabnya pelakunya dapat dikenai sanksi hukum berlapis, yakni pasal khusus Makar dalam KUHP, Pidana umum KUHP dan UU ITE," pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…