Soal Izin IMB, Dewan Minta tak Ada Diskriminasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota tak mendiskriminsi antara pemberlakuan izin mendirikan bangunan (IMB) reklame dengan IMB bangunan, tower telekomunikasi, dan perizinan lainnya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono berharap IMB reklame tidak berlaku secara periodik atau setiap tahunan, melainkan diperlakukan sama dengan IMB lainnnya seperti tower yang berlaku untuk selamanya. "Paling tidak dibatasi IMB reklame berlaku hingga sewa pemakaian tanah berakhir," katanya, Minggu (12/05/2019). Menurut dia, izin mendirikan tower telekomunikasi sebelumnya berlaku jenjang waktu, jadi misalnya setiap tahun harus bayar. Tapi setelah adanya revisi Perda IMB, maka izin tower saat ini berlaku seumur hidup. "Sementara izin reklame berlaku hanya setiap tahun, jelas ini diskriminasi. Ini yang kita desak ke Pemkot Surabaya agar izin reklame diperlakukan sama dengan izin bangunan lainnya." ujarnya. Ia menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebelumnya pajak reklame dibayar di awal untuk waktu 12 bulan ke depan, atau setiap tahun pengusaha reklame harus bayar pajak. Dengan revisi kembali Perda Reklame ini, dewan meminta Pemkot Surabaya agar izin reklame cukup satu kali seumur hidup. Menurut dia, pendapatan asli daerah Pemkot Surabaya dari sektor reklame sama sekali tidak hilang, jika izin reklame berlaku seumur hidup. Hal ini dikarenakan sudah kewajiban negara dalam hal melayani perizinan bagi warga negaranya. "Jadi, kewajibannya dahulu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, soal restribusi bisa menyusul," katanya. Jadi, lanjut Awi, soal IMB reklame memang tidak ada setiap tahun atau lima tahunan harus bayar, hanya di Surabaya saja hal tersebut terjadi. Ia mencontohkan bangun hotel setinggi apapun IMB-nya tetap seumur hidup, tidak ada bangunan hotel setinggi 20-30 lantai lantas IMB dibuat termin setiap tahun. Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Jawa Timur, Agus Winoto mengatakan pihaknya meminta kepada Pemkot Surabaya agar tidak ada lagi diskriminasi perizinan karena itu jelas memberatkan para pengusaha. "Selama ini izin memasang reklame hanya berlaku satu tahun, sementara izin lainnya seperti bangunan atau tower telekomunikasi berlaku seumur hidup, ini jelas diskriminasi," ujarnya. Ia berharap baik pengusaha, DPRD dan Pemkot Surabaya untuk bersama-sama mengevaluasi soal perizinan ini. "Bagaimanapun juga infrastruktur reklame meliputi konstruksi, ini perlu dievaluasi. Karena jika konstruksinya lemah akan membahayakan masyarakat," katanya.
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…