WW, PK, Ingin Bebas Seperti Dahlan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Putusan bebas yang dikuatkan Mahkamah Agung terhadap Dahlan Iskan, membuat Wisnu Wardhana “iri”. Pasalnya, Senin (13/5/2019) kemarin, Wisnu Wardhana juga ingin status hukumnya seperti bosnya saat masih di PT Panca Wira Usaha (PWU) itu, yakni bebas murni. Hal itu, ditunjukkan Wisnu Wardhana dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset PT PWU dengan kerugian kurang lebih Rp 11 miliar. Sidang PK ini digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sembari menunggu sidang, Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD kota Surabaya periode 2009-2014, yang menggunakan hem berwarna putih serta celana kain berwarna hitam tampak duduk di ruang tunggu sambil membaca Al Quran. Sidang PK ini dipimpin langsung oleh Hakim I Wayan Sosiawan, dan akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) mendatang. Usai sidang kuasa hukum Wisnu Wardhana, M. Ma’ruf mengaku pengajuan PK ini lantaran adanya bukti baru dari putusan bebas dari Dahlan Iskan. “Karena dalam dakwaannya itu ada pasal bersama-sama, jadi kalau Dahlan Iskan bebas, klien kami Wisnu Wardhan bisa bebas. Jadi kami ajukan PK ini,” kata Ma’ruf, Senin (13/5). Ma’ruf menjelaskan, dalam PK kali ini ada beberapa dokumen yang disertakan dalam PK tersebut. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim. “Semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi dan lampirkan di berkas PK yang kami ajukan,” jelasnya. Dengan bukti baru yang diserahkan itu, Ma’ruf akan menyerahkan semuanya dalam persidangan dari Hakim. Sebab pihaknya sudah menyertahkan semuanya yang dibutuhkan dalam sidang PK kliennya, Wisnu Wardhana. “Kita serahkan semuanya ke Hakim yang akan menilai kasus ini seperti apa, yang pasti berkas PK kami sudang diproses,” tegasnya. Sementara itu dari pihak termohon, yakni Jaksa Lilik Indahwati mengatakan, berkas yang sudah diterima Jaksa, dinilainya tidak ada alat bukti baru. Bahkan pihaknya mengaku semuanya sudah diungkapkan dalam persidangan. “Tapi kembali lagi, itu adalah hak dari terpidana yang mengajukan PK,” ungkapnya. Lilik menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti persidangan yang akan dilaksanakan pada Senin (27/5) mendatang. “Kita akan tanggapi dalam persidangan dua minggu lagi di Pengadilan Tipikor,” pungkasnya. Wisnu Wardhana sebelumnya telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Wisnu terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengalihan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dengan kerugian kurang lebih Rp 11 miliar. Dalam putusan itu, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini dijatuhi vonis enam tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733 subsider tiga tahun. hmi/bd
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…