Wali Kota Pasuruan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan suap pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, dengan terdakwa Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan memvonis Setiyono dengan pidana enam tahun penjara, Senin (13/5/2019). Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sambung Hakim Wayan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. “Menjatuhkan pidana selama 6 (enam) penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 (empat) bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dalam amar putusannya. Tak hanya hukuman badan, Hakim Wayan menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar. “Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh negara. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 (satu) tahun penjara,” tegas Hakim I Wayan Sosiawan. Selain pidana tambahan itu, Hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih Setiyono selama tiga tahun, terhitung sejak selesai menjalani masa penahanan. Atas putusan ini, Hakim pun mempersilahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum untuk, menerima, banding, atau pikir-pikir dengan tempo tujuh hari. “Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ujar kuasa hukum Setiyono dan dijawab sama oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tafiq Ibnugroho menuntut Wali Kota nonaktif Pasuruan non aktif, Setiyono dengan pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita sebagai penggantinya. Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara. Seperti diketahui, Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono bersama dengan Dwi Fitri, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Trihadianto, tenaga honorer di Kelurahan Pututrejo ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). KPK menduga Setiyono menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari, Muhammad Baqir, pihak swasta. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000.
Tag :

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…