Sales Gelapkan Rp 399 Juta, Terancam 5 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bekerja sebagai sales di PT Sari Gandum Sukses Abadi, Indra Tri Tjahjono gelapkan uang senilai Rp 399 juta. Modusnya, Indra tidak menyetorkan uang pembayaran pelanggan ke perusahaan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan, terdakwa bertanggung jawab untuk menjual tepung terigu dan tapioka produk perusahaan yang beralamat di Jalan Kedungsari, Surabaya itu. Dia menawarkannya ke toko-toko. Bila ada toko yang memesan tepung, terdakwa semestinya menginformasikannya ke grup WhatsApp (WA) perusahaan. Pesan itu lalu diteruskan ke bagian piutang yang diteruskan kembali ke bagian untuk diproses penerbitan surat jalannya kalau jumlah pesanannya kecil. Sedangkan untuk pemesanan dalam jumlah besar, admin marketing langsung mengirimkannya ke pabrik di Lampung. Salah satu langganannya adalah toko milik Hendro Gunawan di Kediri. Toko itu memesan tiga kali tepung tapioka pada 19 sampai 21 Januari. Totalnya 50,5 ton tepung. Terdakwa sebagai sales lalu menagih toko itu untuk segera membayar Rp 399 juta untuk pemesanan tersebut. Hendro kemudian membayarnya secara tunai kepada Indra. "Saat terdakwa menagih tanpa menggunakan faktur penagihan karena sebagaimana yang disampaikan saat memesan akan dibayar tunai. Kapan dikirimnya terdakwa tidak dan langsung menagih saja, dan terdakwa hanya memberikan kuitansi saja sebagai tanda terima," ujar JPU Hasan, Rabu, (15/5/2019). Hendro yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang juga mengaku sudah membayar lunas. Namun, perusahaan tempat Indra bekerja terus saja menelponnya untuk mengkonfirmasi apakah dirinya sudah membayar tagihan atau belum. Mengingat tidak ada uang yang masuk atas nama tokonya. "Saya sudah bayar lunas. Saya dikasih kuitansi sama terdakwa. Tapi, perusahaan ngebel saya bilang saya belum bayar. Saya kontak dia, nomornya sudah tidak aktif," ungkap Hendro. Uang dari pembayaran Hendro ternyata tidak disetorkan Indra ke perusahaanya. Uang itu dibawa kabur. Dia lalu membeli tanah dan sepeda motor dari uang tersebut. Sampai tersisa Rp 65 juta. Semua aset itu kemudian disita penyidik sebagai barang bukti. "Memang benar. Tapi klien kami sudah ada itikad baik untuk mengembalikan semuanya ke perusahaan. Tapi uang Rp 65 juta sebelumnya disita penyidik sebagai barang bukti, tapi tidak jadi barang bukti di persidangan. Kami akan pertanyakan ke penyidik biar uang itu bisa dikembalikan," ujar pengacara terdakwa, Ahmad Rusidin. Oleh sebab itu, Indra dianggap melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Nella Kharisma hingga Mollucan Soul Ramaikan Pembukaan HGI City Cup Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Event HGI City Cup 2026 Surabaya Fest dipastikan berlangsung meriah dengan menghadirkan hiburan musik dan rangkaian turnamen domino y…