Tapi Langsung Dibebaskan dari Rutan

Hukuman Trio Sipoa Diperberat PT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga terdakwa perkara tipu gelap Apartemen Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa, diketahui telah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) pada 8 Mei 2019 dan dikeluarkan dari Rutan Madaeng oleh jaksa Kejati Jatim, pada 13 Mei 2019 setelah menerima Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Humas PT Jatim, Untung, ketika ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa Putusan Hakim PT, telah memutus ketiga terdakwa dengan vonis hukuman penjara selama 7 bulan. Lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 6 bulan penjara. “Meski putusan banding diperberat oleh hakim banding, tetapi putusan sudah diketok dengan masa habisnya tahanan yang dijalani oleh ketiga terdakwa,” jelas Untung, kemarin. Sementara terkait amar putusan dari tingkat banding, bahwa barang bukti dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Amar putusannya bunyinya barang bukti dikembalikan lagi ke semula, kalau kita lihat tidak ada amar putusan yang bunyi-bunyinya seperti itu, setahu saya putusannya, barang bukti dikembalikan ke kejaksaan,” ucap Untung (16/5/2019) Dilanjutkan sejak putusan di Pengadilan, barang bukti itu dikembalikan ke kejaksaan. “Artinya jaksa disini punya peran bagaimana dengan barang bukti ketiga terdakwa apakah akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lain, atau bagaimana harusnya jaksa agresif dong, soalnya barang bukti ini tidak sedikit ada beberapa unit mobil mewah, ada uang tunai ada juga sertifikat dan cek,” papar Untung sambil menunjukkan berkas ketiga terdakwa itu. Menyoal masalah keluarnya ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan, Untung mengatakan itu hak dan kewenangan jaksa untuk mengeksekusinya. “Kita hanya memutus terdakwa sesuai dengan kesalahan ketiga terdakwa, apalagi semua kerugian yang diderita korban pelapor sudah dikembalikan,” paparnya Respon Jaksa Terpisah, Jaksa Novan dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, membantah, terkait bunyi putusan Hakim tersebut. “Tidak seperti itu, Barang bukti dikembalikan ke semula, itu putusan Hakim PN dan diperkuat Hakim PT,” jelas Novan, kemarin. Dengan demikian barang bukti yang sudah disimpan di Rubasan akan segera dikembalikan ke semula, dimana dulu barang bukti itu diambil. “Dengan adanya pengembalian barang bukti (BB) kesemula artinya, tersangka lain yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian akan terhenti, atau SP3,” kata Novan. Novan mengatakan, memang sebagian sudah ada yang di SP3. “Terkait putusan PT, saya selaku jaksa pertamanya masih pikir-pikir, masih nunggu perintah pimpinan mas,”pungkasnya. n bd
Tag :

Berita Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

IBCA BFC MMA Kota Madiun Raih 14 Medali di Kejuaraan Jatim Piala Wali Kota Surabaya 2026

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun dalam ajang Kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur Piala Wali Kot…

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi  ‎

KPK Periksa Pegawai KAI Daop 7 Madiun, Dalami Dugaan CSR di Kasus Maidi ‎

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:25 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CS…