Tersangka Serangan Masjid di Selandia Baru Menolak Semua Tuduhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Seorang pria yang dituduh melakukan serangan masjid di Selandia Baru tampak menyeringai sewaktu pengacaranya mengajukan pernyataan tidak bersalah atas dakwaan terorisme, pembunuhan dan percobaan pembunuhan pada hari Jumat (14/6), sebelum hakim menetapkan persidangannya akan dilakukan bulan Mei tahun depan. Ruang sidang dipenuhi 80 penyintas dan anggota keluarga 51 orang yang tewas, sementara sekitar 60 lainnya menyaksikan sidang melalui video di ruang yang penuh sesak di Pengadilan Tinggi Christchurch. Empat penasihat budaya dan staf lainnya ditugaskan untuk membantu para korban dan kerabat mereka memahami proses peradilan dan langkah-langkah selanjutnya dalam kasus tersebut. Seorang lelaki yang berbicara kepada para penyintas mengatakan mereka telah berdoa selama Ramadan dan bahwa komunitas Muslim akan saling membantu dan mendukung dalam beberapa pekan dan bulan mendatang. Brenton Tarrant, warganegara Australia berusia 28 tahun yang dituduh melancarkan serangan-serangan tersebut, hadir dalam sidang melalui tautan video dari penjara dengan tingkat keamanan maksimal di Auckland, tempat ia ditahan. Suara video itu dimatikan dan Tarrant tidak tampak berusaha untuk berbicara. Selain menyeringai beberapa kali, Tarrant menunjukkan sedikit sekali emosi selama proses sidang. Sewaktu Hakim Cameron Mander bertanya apakah ia dapat mendengar dan melihat apa yang terjadi di ruang sidang, Tarrant mengangguk. Kadang-kadang ia melihat sekeliling ruangan dan meregangkan lehernya. Hakim tidak mengizinkan kamera atau video di ruang sidang, namun mengizinkan seniman pembuat sketsa yang ditugaskan oleh Associated Press. Tarrant telah dikenai 55 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme terkait dengan penembakan pada 15 Maret lalu. Mander mengatakan hasil dua pemeriksaan kesehatan mental menunjukkan Tarrant tidak memiliki masalah terkait kemampuannya mengajukan pembelaan dan menjalani persidangan. Pemeriksaan semacam itu merupakan hal standar dalam kasus pembunuhan. Hakim menjadwalkan sidang selama enam pekan dimulai pada 4 Mei 2020.
Tag :

Berita Terbaru

Selama Ramadhan, Pemkab Larang ‘Sound Horeg’ saat Sahur Keliling

Selama Ramadhan, Pemkab Larang ‘Sound Horeg’ saat Sahur Keliling

Rabu, 25 Feb 2026 12:00 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan sahur…

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Pemkab Bojonegoro Kembangkan Tanaman Produktif Alpukat dan Jambu Mete

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Bojonegoro yang memenuhi kualifikasi administratif dan teknis mendapatkan bantuan pemberian…

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Putus

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Diterjang banjir bandang karena hujan deras sepanjang malam mengakibatkan sejumlah aktivitas warga juga ikut terganggu, pasalnya…

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Sering Terjadi Kecelakaan di Lintasan Rel KA Blitar, KAI Tutup Perlintasan Sebidang

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bersamaan jelang Hari Raya idul Fitri mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan…

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Perkuat Ekonomi Daerah, Pemkab Lumajang Integrasikan UMKM dengan Digitalisasi dan Hilirisasi

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai salah satu memperkuat pondasi ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, mengintegrasikan usaha…

RSUD dr. Moh. Anwar Naik ke Tipe B

RSUD dr. Moh. Anwar Naik ke Tipe B

Rabu, 25 Feb 2026 10:05 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 10:05 WIB

Pencapaian Akreditasi Paripurna Bintang Lima…