Tersangka Serangan Masjid di Selandia Baru Menolak Semua Tuduhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Seorang pria yang dituduh melakukan serangan masjid di Selandia Baru tampak menyeringai sewaktu pengacaranya mengajukan pernyataan tidak bersalah atas dakwaan terorisme, pembunuhan dan percobaan pembunuhan pada hari Jumat (14/6), sebelum hakim menetapkan persidangannya akan dilakukan bulan Mei tahun depan. Ruang sidang dipenuhi 80 penyintas dan anggota keluarga 51 orang yang tewas, sementara sekitar 60 lainnya menyaksikan sidang melalui video di ruang yang penuh sesak di Pengadilan Tinggi Christchurch. Empat penasihat budaya dan staf lainnya ditugaskan untuk membantu para korban dan kerabat mereka memahami proses peradilan dan langkah-langkah selanjutnya dalam kasus tersebut. Seorang lelaki yang berbicara kepada para penyintas mengatakan mereka telah berdoa selama Ramadan dan bahwa komunitas Muslim akan saling membantu dan mendukung dalam beberapa pekan dan bulan mendatang. Brenton Tarrant, warganegara Australia berusia 28 tahun yang dituduh melancarkan serangan-serangan tersebut, hadir dalam sidang melalui tautan video dari penjara dengan tingkat keamanan maksimal di Auckland, tempat ia ditahan. Suara video itu dimatikan dan Tarrant tidak tampak berusaha untuk berbicara. Selain menyeringai beberapa kali, Tarrant menunjukkan sedikit sekali emosi selama proses sidang. Sewaktu Hakim Cameron Mander bertanya apakah ia dapat mendengar dan melihat apa yang terjadi di ruang sidang, Tarrant mengangguk. Kadang-kadang ia melihat sekeliling ruangan dan meregangkan lehernya. Hakim tidak mengizinkan kamera atau video di ruang sidang, namun mengizinkan seniman pembuat sketsa yang ditugaskan oleh Associated Press. Tarrant telah dikenai 55 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme terkait dengan penembakan pada 15 Maret lalu. Mander mengatakan hasil dua pemeriksaan kesehatan mental menunjukkan Tarrant tidak memiliki masalah terkait kemampuannya mengajukan pembelaan dan menjalani persidangan. Pemeriksaan semacam itu merupakan hal standar dalam kasus pembunuhan. Hakim menjadwalkan sidang selama enam pekan dimulai pada 4 Mei 2020.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…