Antar Sabu, Mengaku Ditipu Suami Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak menyangka dirinya di sidang lantaran menjadi kurir sabu, Terdakwa Noervita Aurelia Octaviani menangis dalam pembelaannya. Dia menangis histeris lantaran masih mempunyai anak berumur empat tahun. "Saya mempunyai anak yang mulia," katanya sembari menangis terisak, Senin, (8/7/2019). Beragendakan pledoi atau pembelaan, terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Fadlillah, perbuatan Noervita dianggap tidak terbukti. "Keberatan atas tuduhan itu karena tidak terbukti karena terdakwa tidak melakukan transaksi. Saat itu terdakwa mendapat perintah dari suaminya ke rekannya," terang kuasa hukumnya. Sebelumnya, wanita berkacamata ini dituntut enam tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan oleh jaksa. Mendengar pembelaan ini Ketua Majelis Dede Suryaman menunda hingga satu minggu untuk tanggapan JPU Damang. "Kita lanjutkan untuk jawaban jaksa sampai tanggal 15 Juli 2019," terang ketua majelis. Diketahui, kejadian ini bermula pada 14 Februari 2019 lalu. Terdakwa Noervita ditangkap oleh petugas kepolisian di warung kopi D Javu, Banyu Urip, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam plastik sabu masing-masing seberat 0,38 hingga 0,69 gram yang ditemukan di selip jepit rambutnya. Dia mengaku bahwa dirinya dari Lukman, suaminya sendiri. Dan hendak dijual seharga Rp200 ribu per poketnya. Oleh karenanya ia dijerat Pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bd)
Tag :

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…