Tidak ada Biaya Rayon dalam Pilkades Massal di Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Biaya rayon yang dalam gelaran pilkades sebelumnya selalu dibebankan kepada calon kades, namun untuk Pilkades massal di Lamongan yang akan digelar pada 15 September 2019 mendatang seluruh biaya ditanggung oleh negara, dan tidak ada lagi biaya rayon lagi. "Untuk pilkades massal mendatang itu tidak ada biaya rayon, karena pembiayaanya sudah ditanggung oleh pemerintah,"kata Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Pemkab Lamongan, Abdul Khowi Jum’at (12/7/2019). Disebutkan oleh Khowi, panggilan akrab Abdul Khowi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tersebut sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa masing-masing. “Pilkades mendatang dibiayai oleh APBD dan APBDes. Sumber APBDes sendiri ada tiga, yaitu dari dari bantuan pemerintah, Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dari sumbangan pihak ketiga,"terangnya. Sementara itu, anggaran dari APBD Lamongan yang disiapkan oleh Pemkab Lamongan untuk pelaksanaan Pilkades itu sebesar Rp 13,4 miliar. Anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada diperuntukkan untuk Alat Tulis Kantor (ATK), surat suara, kotak suara serta honor-honor. Dalam Pilkades yang digelar serentak di 385 desa tersebut juga diharapkan tidak ada politik uang atau money politik sehingga menghasilkan kepala desa-kepala desa yang terhormat dan berwibawa. Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Lamongan akan menindak tegas pelaku money politik atau politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Bulan September 2019 mendatang. “Ya penanganan kasus money politik dalam Pilkades mendatang yang menangani Polres,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, beberapa hari lalu. Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskirm) Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada awak media menjelaskan sesuai aturan, money politik merupakan tindakan pidana dan pelaku dan penemerina terancam hukuman. “Pemberi dan penerima politik uang (money politik) di dalam pilkades, akan kita jerat dengan pasal 149 ayat (1) & (2) dengan ancaman penjara sembilan bulan dan denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah,” ungkap AKP Wahyu Norman Hidayat.jir
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…