Tidak ada Biaya Rayon dalam Pilkades Massal di Lamongan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Biaya rayon yang dalam gelaran pilkades sebelumnya selalu dibebankan kepada calon kades, namun untuk Pilkades massal di Lamongan yang akan digelar pada 15 September 2019 mendatang seluruh biaya ditanggung oleh negara, dan tidak ada lagi biaya rayon lagi. "Untuk pilkades massal mendatang itu tidak ada biaya rayon, karena pembiayaanya sudah ditanggung oleh pemerintah,"kata Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Pemkab Lamongan, Abdul Khowi Jum’at (12/7/2019). Disebutkan oleh Khowi, panggilan akrab Abdul Khowi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tersebut sudah dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa masing-masing. “Pilkades mendatang dibiayai oleh APBD dan APBDes. Sumber APBDes sendiri ada tiga, yaitu dari dari bantuan pemerintah, Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dari sumbangan pihak ketiga,"terangnya. Sementara itu, anggaran dari APBD Lamongan yang disiapkan oleh Pemkab Lamongan untuk pelaksanaan Pilkades itu sebesar Rp 13,4 miliar. Anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada diperuntukkan untuk Alat Tulis Kantor (ATK), surat suara, kotak suara serta honor-honor. Dalam Pilkades yang digelar serentak di 385 desa tersebut juga diharapkan tidak ada politik uang atau money politik sehingga menghasilkan kepala desa-kepala desa yang terhormat dan berwibawa. Sebelumnya Kepolisian Resor (Polres) Lamongan akan menindak tegas pelaku money politik atau politik uang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar Bulan September 2019 mendatang. “Ya penanganan kasus money politik dalam Pilkades mendatang yang menangani Polres,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, beberapa hari lalu. Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskirm) Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada awak media menjelaskan sesuai aturan, money politik merupakan tindakan pidana dan pelaku dan penemerina terancam hukuman. “Pemberi dan penerima politik uang (money politik) di dalam pilkades, akan kita jerat dengan pasal 149 ayat (1) & (2) dengan ancaman penjara sembilan bulan dan denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah,” ungkap AKP Wahyu Norman Hidayat.jir
Tag :

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…