SURABAYAPAGI.COM, Semarang- Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Semarang, digaris polisi (Police Line) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Pasalnya, pembangunan ini diduga telah melanggar hak paten penggunaan pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) yang dimiliki oleh PT Katama Surya Bumi.
Mengetahui, subkontraktor PT Cipta Anugerah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan pondasi yang menggunakan KSLL tidak pernah meminta ijin terhadap pemegang paten KSLL ke PT Katama Surya Bumi.
Unit Indagsi Krimsus Polda Jateng langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Balai Karantina Semarang.
"Unit Indagsi Kriminal khusus Polda Jateng telah melakukan sidak ke pembangunan Gedung Balai Karantina Semarang yang beralamat di Jl Sudirman no 81, dan dilanjutkan berdasarkan gambar serta temuan di lapangan, ada sebagian lokasi yang ditunda dahulu pengerjaannya dan dipasang police line," ungkap Direktur PT Katama Surya Bumi Luqman Suhardi SH di Semarang, Rabu (17/07).
Lukman juga menambahkan bahwa pihak kepolisian seusai melakukan sidak, membawa salah seorang dari kontraktor dan subkontraktor ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Balai Karantina Pertanian Kota semarang (owner) telah diingatkan oleh PT Katama Surya Bumi bahwa jika pembangunan Gedung Balai Karantina jika pembangunan pondasinya menggunakan KSLL akan pelanggaran hukum terkait hak paten PT Katama Surya Bumi, namun Balai Karantina menghiraukannya.
Mengetahui Balai Karantina menghiraukan peringatan dari PT Katama Surya Bumi maka dilayangkanlah surat somasi. “Somasi sudah kami berikan sebanyak dua kali, pertama pada April dan kedua pada bulan Mei 2019, namun dihiraukannya dengan alasan PT Katama Surya Bumi tidak ada hubungannnya dengan owner, dan owner hanya berhubungan dengan konsultan perencana saja," lanjut Luqman.
Meskipun somasi yang diberikan berujung dengan tertundanya pembangunan Gedung Balaikarantina, PT Katama Surya Bumi berharap pembangunan yang diperuntukan bagi kepentingan umum ini, dalam pelaksanaanya, tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak melanggar hukum.
Diketahui, PT Anugerah Cipta Indonesia yang dimiliki oleh Ryantori kerap kali melanggar hukum dan Ryantori juga sudah menjadi tersangka dalam perkara yang sama di Bareskrim Mabes Polri. Hingga kini perkara pelanggaran hak paten tersebut masih terus berlanjut.sm
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memamerkan ketangguhan ekonomi Indonesia di hadapan ratusan akademisi dan mahasiswa Nankai…
Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, tidak menampik bahwa pihaknya sempat mengalami kendala operasional dalam proses…
Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perayaan ulang tahun Presiden Jokowi ke-65, disambut meriah oleh warga sekitar.
Kediaman preside Republik Indonesia (RI) ke-7 itu…
Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan gangguan teknis pada dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) besar di Jawa.…
Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan menabung dan investasi merupakan dua instrumen yang berbeda sehingga tidak bisa…
Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB
Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masuk menggantikan Kai Havertz pada menit ke-60, Deniz Undav langsung menjadi pembeda dengan mencetak gol penyama kedudukan di…