Fakta Baru Temuan Polisi Soal Kecelakaan Cipularang, Truk Overload Muatan 2

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM -Polisi telah menemukan beberapa fakta baru penyebab kecelakaan yang terjadi di tol Cipularang Senin (2/9/2019) lalu. Setelah diselidiki dumb truck yang kelebihan muatan dituding sebagai salah satu penyebab dari kecelakaan beruntun itu. “Muatan yang diperbolehkan 12 Ton. Sedangkan truk itu mengangkut 37 Ton. Jadi, ada kelebihan muatan sebesar 25 Ton,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, Rabu (4/942019). Truk yang dikendarai oleh DH (sopir truk meninggal) membawa tanah merah berpasir ke salah satu perusahaan keramik di Karawang mengalami gangguan fungsi rem saat melintasi turunan sepanjang tujuh Kilometer di ruas Tol Purbaleunyi KM 97-90. "Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem. Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," kata dia. "Karena kelebihan muatan, truk kedua (dikendarai SB) juga mengalami hal yang sama (gangguan fungsi rem)," tambah dia. Lantaran panik, SB lupa menggunakan rem angin. SB kemudian memilih jalur kanan dengan asumsi kendaraan yang melintas lebih sedikit, akan tetapi karena ada truk yang terguling di ruas kanan juga banyak kendaraan yang mengantre. Truk yang dikendarai oleh SB kemudian menabrak 18 kendaraan di depannya. Enjang Kusmana selaku coordinator pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Jawa Barat menyebutkan truk tanah yang terlibat kecelakaan pernah terjaring operasi over dimension dan over load (ODOL) pada Agustus 2019. “Pelanggarannya overload, tapi mungkin materinya berbeda,” kata dia. Traffic Service Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Aryanto mengatakan, bersama pihak terkait, Jasa Marga melakukan operasi over dimension dan over load. Dari 2.250 kendaraan yang terjaring, sebanyak 1.350 di antaranya melakukan pelanggaran. "71 persen dari 1.350 itu pelanggarannya over load (kelebihan muatan). Sisanya pelanggaran over dimensi dan kelengkapan surat-surat," kata Aryanto. Polisi masih membuka peluang adanya tersangka lain, bahwasanya pengemudi dumb truck nopol B 9410 UIU (SB) hanya berperan sebagai pengemudi, bukan yang mencurahkan tanah ataupun orang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 Ton. "Jadi, dimungkinkan manajemen dari angkutan ataupun perusahaan dari tanah ini, kami akan perdalam untuk bisa dimintai keterangan sebagai saksi, dan bisa jadi tersangka," kata AKBP Matrius. Polisi sebelumnya telah menetapkan DH dan SB sebagai tersangka, karena mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dna rusaknya atau kerugian material. Namun, karena meninggal dalam kecelakaan tersebut status DH gugur secara hukum.
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…