KPK Sebut SP3 Tidak Tepat Masuk dalam Revisi UU KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta– Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) menanggapi, tidak tepatnya SP3 jika masuknya dalam revisi Undang-undang (UU) KPK, Juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengungkapkan tidak semua kasus dapat diselesaikan hingga batas waktu 2 tahun, sebab ada banyak kasus yang perlu diselesaikan lebih dari dua tahun untuk dapat mengembalikan aset negara secara maksimal. Misal, kasus yang menyeret Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan atas dugaan pencucian uang. Wawan merupakan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Airin Rachmidiany, Wali Kota Tangerang Selatan. Butuh waktu hingga 5 tahun untuk menyelesaikan pencucian uang Wawan ini. TPPU sendiri bukan kasus pertama Wawan di KPK. Maka dari itu, tidak tepat jika dimasukan SP3 dalam revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan. "Kalau penanganan perkara di KPK itu dibatasi waktunya 2 tahun mungkin kasus-kasus seperti pencucian uang atau korupsi yang dilakukan TCW ini tidak akan bisa terbongkar. penyidikan kasus ini butuh waktu 5 tahun meskipun kita tahu yang disitakan jumlahnya signifikannya 500 miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/10/2019). Tak hanya kasus TCW, kasus-kasus lain misal kasus KTP elektronik, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus yang lebih kompleks dan juga kasus-kasus besar yang bersifat lintas negara itu tidak mungkin atau katakankah sulit untuk bisa selesai dalam waktu 2 tahun. "Sehingga sejak awal kami mengatakan ini beresiko memang melemahkan kerja KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Padahal kan banyak pihak termasuk sejumlah politikus dan bilang bahwa KPK harus mengungkap kasus big fish padahal untuk mengungkap kasus itu butuh waktu dan butuh sumber daya yang cukup besar," jelasnya. Karena itu, KPK menilai jika diterbitkannya revisi UU KPK ini maka tidak ada kekonsistenan padahal kasus korupsi ini kan termasuk kejahatan yang serius atauExtraordinary crime. Sementara untuk kasus tindak pidana umum tidak ada batas waktu dan ini didapati pertentangan antara satu dengan yang lainnya. "Sehingga menyimpulkan pada saat itu ini adalah salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," katanya. Kendati demikian, terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU KPK hasil revisi, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo. "Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden karena itu domain dari Presiden," tuturnya.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…