Aturan Baru, Kementerian ESDM Rombak Harga Dasar BBM

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Merujuk kepada peraturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 187/2019 sebagai pengganti Keputusan Menteri ESDM No.19/2019 yang dirilis Februari lalu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis formula harga dasar terbaru dalam perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan banyak komentar soal penerbitan beleid ini. Dia menuturkan aturan ini sebagai basis penghitungan harga BBM jenis umum. "Yang subsidi tidak, yang JBU (jenis BBM umum) memang ada," tuturnya, Senin (14/10/2019). Formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar sebagai berikut: Bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp1.000/Iiter + Margin (5�ri harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp1.000/Iiter + Margin (10�ri harga dasar). Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan MOPS + Rp952/Iiter + Margin (5�ri harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp2.542/Iiter + Margin (10�ri harga dasar). Bensin RON 95, bensin RON 98, dan jenis minyak solar CN 51 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan MOPS + Rp1.200/Iiter + Margin (5�ri harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp1.200/Iiter + Margin (10�ri harga dasar). Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan MOPS + Rp1.190/Iiter + Margin (5�ri harga dasar). Batas atas menggunakan MOPS + Rp3.178/Iiter + Margin (10�ri harga dasar). Perubahan formula harga juga diikuti dengan pembentukan margin badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan kegiatan penyaluran jenis bahan bakar minyak umum yang ditetapkan sebagai berikut: Bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp1.000/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp1.000/liter) Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp952/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp2.542/liter) Bensin RON 95, bensin RON 98 dan jenis minyak solar CN 51 Kepmen ESDM No. 187 K/10/MEM/2019 (Oktober 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp1.200/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp1.200/liter) Sebelumnya, Kepmen ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 (Februari 2019) Batas bawah menggunakan (5/95) x (MOPS + Rp1.190/liter) Batas atas menggunakan (10/90) x (MOPS + Rp3.178/liter)
Tag :

Berita Terbaru

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memamerkan ketangguhan ekonomi Indonesia di hadapan ratusan akademisi dan mahasiswa Nankai…

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, tidak menampik bahwa pihaknya sempat mengalami kendala operasional dalam proses…

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perayaan ulang tahun Presiden Jokowi ke-65, disambut meriah oleh warga sekitar. Kediaman preside Republik Indonesia (RI) ke-7 itu…

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan gangguan teknis pada dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) besar di Jawa.…

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan menabung dan investasi merupakan dua instrumen yang berbeda sehingga tidak bisa…

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masuk menggantikan Kai Havertz pada menit ke-60, Deniz Undav langsung menjadi pembeda dengan mencetak gol penyama kedudukan di…