Barang Bukti Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polres Sukamara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, -Barang bukti sabu sabu yang telah di tangani senilai Rp 1 miliar dimusnahkan Polres Sukamara, Kalimantan Tengah. “Sabu – sabu yang kita musnahkan ini diperkirakan memilki nilai sebesar Rp 1 miliar dan tangkapan terhadap kejahatan narkoba ini merupakan tangkapan terbesar bila dibanding tahun – tahun sebelumnya,” kata Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Rabu (16/10/2019). Barang bukti narkotika seberat setengah kilogram itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh Bupati Sukamara Windu Subagio, ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan, serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukamara beserta para tersangkanya. Pemusnahan dilakukan dengan cara narkotika dimasukkan ke dalam air yang dicampur dengan deterjen oleh Sulistyono bersama dengan unsur forum Koordinasi Pimpinan daerah Sukamara. Keberhasilan pengungkapan tersebut saat tersangka Taufik Rahman berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Dia ditangkap ketika akan membawa barang haram itu ke Pangkalan Bun dari Tayap kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Sabtu, 5 Oktober 2019 sekitar pukul 01.20 WIB. Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mobil travel dari arah Tayap kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang akan menuju ke Pangkalan Bun dicurigai membawa narkoba. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan disekitar pos keamanan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dan sekitar pukul 01.20 WIB mobil yang dimaksud melintas. “Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan seluruh penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersangka, ditemukan lima kantong plastik besar yang diduga sabu – sabu,” ucap Sulityono. Sopir travel dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Sukamara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian ujar Sulityono.
Tag :

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…