Selama 10 Bulan, Polda Sumsel Amankan 47 Kendaraan Terkait Kasus Minyak Dan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta –Sebanyak 42 truk dan 5 minibus diamankan Direktorat Reserse Criminal khusus Polda Sumsel. Semua kendaraan tersebut diamankan atas peredaran minyak illegal di Sumatera Selatan. “Sejak bulan Januari hingga Oktober ini, krimsus mengungkap 50 kasus minyak dan gas illegal. Total barang bukti yang diamankan 47 kendaraan,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Firli Bahuri saat rilis kasus di Mapolda, Rabu (30/10/2019). Dari 50 kasus itu, tercatat ada beberapa operandi yang dilakukan para pelaku, 43 kasus soal pengangkutan, 5 eksploitasi dan eksplorasi dan terakhir, ada 2 kasus pengolahan tanpa izin dengan tersangka 78 orang. "Untuk barang bukti yang diamankan itu ada minyak mentah 95 ton, solar 96 ton, premium 77 ton sama minyak tanah 66 ton. Dari 50 kasus migas, 13 kasus telah diserahkan ke jaksa dan sisanya masih dalam penyidikan," kata Kapolda. Menurut Firli, Dit Krimsus kembali mengungkap tiga kasus serupa terkait pengangkutan migas illegal. Tiga kasus ini terjadi terungkap kurun waktu 23-26 Oktober 2019. Ketiga kasus terungkap saat Dit Krimsus menerima laporan adanya pengangkutan minyak illegal melitas Banyuasin. Minyak dibawa dari daerah sumur illegal di Musi Banyuasin. "Kejahatan migas ini akan kami ungkap mulai dari hulu sampai hilir. Kami dapat informasi warga mau ada demo karena illegal drailing ditutup dan saya katakan itu bagus, malah tidak bagus kalau tidak ada demo karena kita tidak kerja," kata Firli. Sementara itu Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain mengaku mayoritas kasus migas yang diungkap berasal dari Musi Banyuasin (Muba). Daerah itu disebut banyak sumur-sumur ilegal dan kini tengah dalam proses penutupan. "Mayoritas dari Muba, di daerah Babat Toman (banyak sumur illegal). Semua kami tindak dan untuk penutupan pun butuh kerja sama seluruh pihak," kata Zulkarnain. Para pelaku, kata Zulkarnain, terancam Pasal 53 huruf B dan D UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas dan Pasal 480 KUHP. ancaman Pidana Penjara 4 tahun dan denda maksimal 30 miliar.
Tag :

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…