JPU Siap Patahkan Eksepsi Terdakwa Henry Gunawan Cs

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kembali Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, jalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai terdakwa atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare, dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa, Senin (11/11/2019). Henry J Gunawan mengenakan baju berwarna krem dengan jas hitam, Henry disidangkan di ruang sidang Tirta duduk bersama terdakwa notaris Yuli Ekawati untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukumnya Hotma Sitompul atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. “Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” ucap JPU Budhi Cahyono. Atas dakwaan JPU, Hotman Sitompul, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) bahwa dakwaan jaksa absurd dan tidak lengkap serta mengada-ada, oleh karena itu pihaknya meminta hakim untuk menghentikan persidangan. "Kami minta majelis hakim tidak meneruskan persidangan karena dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur," kata Hotman Sitompul SH. Hal sama juga disampaikan Achmad Budi Santoso kuasa hukum terdakwa Reny Susetyowardhani bahwa dakwaan jaksa tidak jelas kapan dan dimana kejadian kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan. "Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa dan batal demi hukum karena dakwaan tidak sempurna," tegasnya. Atas eksepsi PH para terdakwa, jaksa penuntut umum, Budhi dan Andik akan menyampaikan tanggapan tertulis dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, kemudian mengakhiri persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Namun, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan, yakni Reny dan Yuli Ekawati, sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit dan menjalani tahanan kasus lain. Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. sg
Tag :

Berita Terbaru

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Dipicu Kondisi Kesehatan-Meninggal, 15 CJH Sumenep Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Musim haji tahun 2026 kali ini menjadi momentum bahagia bagi yang menjalankan. Namun, tak semua Calon Jemaah Haji (CJH) bisa…

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakibatkan puluhan bangunan SD dan SMP di wilayah tersebut mengalami…