JPU Siap Patahkan Eksepsi Terdakwa Henry Gunawan Cs

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kembali Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, jalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai terdakwa atas kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare, dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa, Senin (11/11/2019). Henry J Gunawan mengenakan baju berwarna krem dengan jas hitam, Henry disidangkan di ruang sidang Tirta duduk bersama terdakwa notaris Yuli Ekawati untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukumnya Hotma Sitompul atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. “Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” ucap JPU Budhi Cahyono. Atas dakwaan JPU, Hotman Sitompul, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) bahwa dakwaan jaksa absurd dan tidak lengkap serta mengada-ada, oleh karena itu pihaknya meminta hakim untuk menghentikan persidangan. "Kami minta majelis hakim tidak meneruskan persidangan karena dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur," kata Hotman Sitompul SH. Hal sama juga disampaikan Achmad Budi Santoso kuasa hukum terdakwa Reny Susetyowardhani bahwa dakwaan jaksa tidak jelas kapan dan dimana kejadian kliennya melakukan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan. "Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa dan batal demi hukum karena dakwaan tidak sempurna," tegasnya. Atas eksepsi PH para terdakwa, jaksa penuntut umum, Budhi dan Andik akan menyampaikan tanggapan tertulis dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, kemudian mengakhiri persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Namun, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang bisa dihadirkan untuk ditahan, yakni Reny dan Yuli Ekawati, sedang Umi Chulsum dan Dyah Nuswantari serta Henry J Gunawan belum bisa ditahan karena alasan sakit dan menjalani tahanan kasus lain. Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. sg
Tag :

Berita Terbaru

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Festival Rujak Uleg 2026 di Kota Surabaya kembali sukses menjelma menjadi pesta…

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Bank…