Residivis Bandar Narkoba di Jombang Diringkus, Polisi Amankan 42,23 gram Sa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus bandar narkoba pada Rabu, (4/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Ngirimbi, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur. Bandar narkoba tersebut berinisial MI alias Eben (33), warga Desa Ngrimbi. Selain itu, dua temannya yakni, MYA (22), waega Desa/Kecamatan Wonosalam dan Jun alias Corot (25), warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Ketiga tersangka diringkus saat akan melakukan pesta sabu di rumah MI, yang mana merupakan residivis yang baru bebas dua bulan yang lalu dari Lapas Madiun. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari informasi yang diperoleh pihak satresnarkoba. "Bahwa salah satu rumah di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, pada Rabu, (27/11/1019) lalu, di rumah MI diduga kuat sering digunakan transaksi narkoba," katanya saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (6/12/2019). Dari informasi yang diterima tersebut, lanjut Boby, polisi melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar rumah tersangka. "Setelah mendapatkan cukup informasi, dilakukan penggerebekan dan menangkap tersangka MI serta dua temanya. Mereka ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu di kamar tersangka,” ujarnya. Boby memaparkan, selanjutnya petugas satresnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 42,23 gram. "Petugas juga mendapatkan 23 ribu butir pil dobel L dan 490 butir pil Riklona Clonazepam. Pil Riklona Clonazepam termasuk narkoba baru yang masuk psikotropika. Kalau dirupiahkan semua sekitar Rp 100 jutaan,” paparnya. Dalam pemeriksan terhadap MI, barang-barang terlarang ini diperoleh dengan sistem ranjau dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas. Dalam penangkapan barang bukti uang diperoleh yaitu uang tunai Rp 2 juta, seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara 20 tahun atau denda Rp 8 miliar, Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fenomena luapan air laut yang berada di Surabaya mengakibatkan arus lalu lintas sempat lumpuh total dan kepadatan kendaraan…

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui sejumlah kegiatan atraktif dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot)…

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka mendukung Musim Haji 2026 berjalan dengan aman dan lancar khususnya kesehatan dan mobilitas selama pelaksanaan ibadah…

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai salah satu rangkain menyambut Peringatan Hari Bumi, saat ini PEmerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Aparatur…

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meriahnya rangkaian buka giling 2026 di emplasemen Pabrik Gula (PG) Meritjan Kediri, Jawa Timur, akan turut melibatkan banyak Usaha…

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tidak memenuhi standar operasional yang telah…