Residivis Bandar Narkoba di Jombang Diringkus, Polisi Amankan 42,23 gram Sa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang meringkus bandar narkoba pada Rabu, (4/12/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Ngirimbi, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur. Bandar narkoba tersebut berinisial MI alias Eben (33), warga Desa Ngrimbi. Selain itu, dua temannya yakni, MYA (22), waega Desa/Kecamatan Wonosalam dan Jun alias Corot (25), warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. Ketiga tersangka diringkus saat akan melakukan pesta sabu di rumah MI, yang mana merupakan residivis yang baru bebas dua bulan yang lalu dari Lapas Madiun. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari informasi yang diperoleh pihak satresnarkoba. "Bahwa salah satu rumah di Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, pada Rabu, (27/11/1019) lalu, di rumah MI diduga kuat sering digunakan transaksi narkoba," katanya saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (6/12/2019). Dari informasi yang diterima tersebut, lanjut Boby, polisi melakukan penyelidikan serta pemantauan di sekitar rumah tersangka. "Setelah mendapatkan cukup informasi, dilakukan penggerebekan dan menangkap tersangka MI serta dua temanya. Mereka ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu di kamar tersangka,” ujarnya. Boby memaparkan, selanjutnya petugas satresnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 42,23 gram. "Petugas juga mendapatkan 23 ribu butir pil dobel L dan 490 butir pil Riklona Clonazepam. Pil Riklona Clonazepam termasuk narkoba baru yang masuk psikotropika. Kalau dirupiahkan semua sekitar Rp 100 jutaan,” paparnya. Dalam pemeriksan terhadap MI, barang-barang terlarang ini diperoleh dengan sistem ranjau dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas. Dalam penangkapan barang bukti uang diperoleh yaitu uang tunai Rp 2 juta, seperangkat alat hisap sabu serta timbangan digital. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara 20 tahun atau denda Rp 8 miliar, Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Purbaya Pamer Ekonomi Kerakyatan di China

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memamerkan ketangguhan ekonomi Indonesia di hadapan ratusan akademisi dan mahasiswa Nankai…

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Awal Bulan, Wuling Alami Pengangkutan Kontainer

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, tidak menampik bahwa pihaknya sempat mengalami kendala operasional dalam proses…

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Jokowi Suka Ayam Goreng, Soto Gading dan Tempe Bacem

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perayaan ulang tahun Presiden Jokowi ke-65, disambut meriah oleh warga sekitar. Kediaman preside Republik Indonesia (RI) ke-7 itu…

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Direktur Utama PLN, Beber Gangguan PLTU Besar di Jawa

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan gangguan teknis pada dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) besar di Jawa.…

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Analisa Dua Pengamat Keuangan, Pilih Deposito dan Dolar AS

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Perencana Keuangan Aidil Akbar mengatakan menabung dan investasi merupakan dua instrumen yang berbeda sehingga tidak bisa…

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Undav, Pastikan Jerman Lolos

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Masuk menggantikan Kai Havertz pada menit ke-60, Deniz Undav langsung menjadi pembeda dengan mencetak gol penyama kedudukan di…