Ketua Gay Tulungagung, Cabuli Anak Lelaki, Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, surabaya Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, membongkar kasus pencabulan sesama jenis dengan korban belasan anak lelaki di Tulungagung. Pelakunya, M Hasan alias Mami,40, pria warga Kelurahan Sembung Tulungagung. Hasil pemeriksaan menyebut, tersangka merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) yang memiliki anggota mencapai 400 orang. "Pelaku ini adalah Ketua Ikatan Gay disana, anggotanya banyak," ujar Direskrimum Kombes Pitra Andreas Ratulangie, Senin (20/1/2020). Kasus ini terungkap, berkat laporan masyarakat kepada polisi pada 3 Januari 2020, lalu. Dengan nomor laporan : LPB/03/I/2020/UM/JATIM. Saat melapor, para korban kejahatan asusila ini didampingi oleh lembaga pemerhati anak. Berdasar laporan itu, polisi kemudian menyelidikinya. Hingga memperoleh sedikitnya sebelas korban anak laki-laki. Dengan usia berkisar 15 hingga 18 tahun, rata-rata semua korban berdomisili di Tulungagung. "Pada saat penyelidikan, kita menemukan 11 anak laki-laki dibawah umur," lanjutnya. Setiap menjalankan aksinya, M Hasan kerap mengiming-imingi uang kepada calon korban. Nilainya bervariasi, antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Para korban ini dijumpai pelaku, saat sedang asyik nongkrong di warung kopi yang ia kelola di Desa Krajan, Gondang Tulungagung. **foto** "Modus yang dilakukan Mami ini setiap beraksi dengan membujuk anak-anak. Kebetulan dia (tersangka) punya kedai kopi. Dengan mengiming-imingi uang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, sehingga anak-anak ini terjebak," beber Pitra. Usai terjebak bujuk rayu tersangka. Selanjutnya M Hasan mengajak korban ke tempat tinggalnya yang berada di Kelurahan Sembung RT 2 RW 4, Kecamatan Tulungagung. Didalam rumah itulah, M Hasan menggauli korban dengan cara mengoral kemaluannya. Aksi bejat yang dilakukan pria lajang ini, berlangsung sejak tahun 2018 hingga tertangkap polisi. M Hasan ditangkap Ketika bersembunyi di rumah pemilik warung kopi, tempat tersangka bekerja. Pada 15 Januari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa foto syur model pria, VCD porno, puluhan kondom belum terpakai, sprei, pelumas seks dan beberapa lembar celana dalam milik korban. Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun karena dianggap melanggar pasal 82 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.nt
Tag :

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir saat Lebaran, DPRD Minta Pemkot Audit Rumah Pompa

Antisipasi Banjir saat Lebaran, DPRD Minta Pemkot Audit Rumah Pompa

Minggu, 08 Mar 2026 18:26 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Menghadapi peringatan cuaca ekstrem dari BMKG Juanda untuk periode 1–10 Maret 2026, Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi in…

Wali Kota Mojokerto Ajak HIPMI Gerakkan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Wali Kota Mojokerto Ajak HIPMI Gerakkan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Minggu, 08 Mar 2026 17:06 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Mojokerto…

Buka Bersama IKA Unair Mojokerto, Ning Ita Apresiasi Silaturahmi Alumni

Buka Bersama IKA Unair Mojokerto, Ning Ita Apresiasi Silaturahmi Alumni

Minggu, 08 Mar 2026 17:04 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh Ikatan Alumni Universitas Airlangga (…

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Mojokerto Buka Posko Aduan THR

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Mojokerto Buka Posko Aduan THR

Minggu, 08 Mar 2026 17:02 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 17:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna…

Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?

Tak Kantongi Izin PBG, Beranikah Satpol PP Tutup Aktivitas Perum Zam-zam Residence...?

Minggu, 08 Mar 2026 16:30 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Karena belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga waktu yang telah ditentukan, Perum Zam-Zam Residence terancam…

Dilanda Hujan Deras, Jalur Nasional Trenggalek-Ponorogo Lumpuh Total Gegara Pohon Tumbang

Dilanda Hujan Deras, Jalur Nasional Trenggalek-Ponorogo Lumpuh Total Gegara Pohon Tumbang

Minggu, 08 Mar 2026 15:51 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diterjang hujan deras di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, membuat sejumlah pohon yang mayoritas berjenis pohon…