Laporkan Anak Tak Pulang Beberapa Hari, Ternyata Sedang Layani Pria Di Apar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM- Penyidik telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka lantaran diduga berlaku sebagai muncikari. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MPR (19 tahun), AR (17 tahun) dan BS (17 tahun). Sedangkan korbannya yakni AP (16 tahun) dan (ZF 16 tahun). Sejumlah ABG itu diketahui sebagai warga Depok. Polisi terus mendalami kasus prostitusi online yang menjerat dua anak baru gede (ABG) di salah satu apartemen di wilayah Margonda, Depok, Jawa Barat. "Kami berkoordinasi dengan pihak penjaga apartemen melakukan pengamanan terhadap wanita di bawah umur AP bersama MPR di dalam satu kamar lantai 28," ujar Kapolres Depok Kombes Aziz Andriansyah, Denin (27/1/2020). Kasus ini bermula saat polisi melakukan pencarian terhadap AP, setelah seorang ibu berinisial N (36) melapor ke Unit PPA Polres Depok pada Sabtu, 25 Januari 2020. Ibu itu melapor karena putrinya meninggalkan rumah dan tidak kembali sejak Kamis, 2 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB. "Informasi didapat bahwa korban AP kenal dengan seorang laki-laki yang inisial AIR melalui Facebook. Setelah ditunggu beberapa hari tidak pulang orangtua korban mendapat informasi kembali jika nomor handphone korban digunakan dalam aplikasi (chat pertemanan) dengan menawarkan jasa Open BO Include Room," tuturnya. Dari hasil penyelidikan pun terungkap, MPR menjajakan AP sebanyak 15 kali dan ZF sekitar lima kali kencan. Sedangkan tersangka AR menjajakan AP sebanyak 15 kali dan ZF 15 kali. Kemudian tersangka BS menawarkan AP empat kali dan ZF sebanyak 13 kali. Praktik ini mereka lakukan sejak sekitar tiga pekan lalu. “Saya antar jemput dia dan dapet bagiannya tergantung dia (korban) sih,” ujar MPR dengan wajah tertunduk lesu saat di temui di markas Polres Metro Depok pada Selasa (28/1/2020). Terkait kasus ini korban dijerat dengan cara berkenalan melalui media sosial. Kedua remaja cantik itu semula dilaporkan hilang dari rumah sejak 2 Januari 2020. Keluarga kemudian melaporkannya ke polisi pada Sabtu 25 Januari 2020. Korban dan tersangka berhasil diamankan pada Minggu malam, 26 Januari 2020. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancamannya kurungan penjara 10 tahun dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia, yang ancamannya maksimal 15 tahun.
Tag :

Berita Terbaru

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Bikin Heboh! Bayi Terkunci Dalam Mobil, DPKP Gercep Lakukan Evakuasi

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian yang membuat banyak warga terheran-heran, ditemukan seorang bayi dalam keadaaan terkunci di dalam mobil di kawasan Jalan…

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memanfaatkan momentum Hari Kartini 2026 untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan …

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Heboh! Fenomena 'Waterspout' Pusaran Angin Tornado Gegerkan Warga Dekat Jembatan Suramadu

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini tengah viral di media sosial (medsos) terkait unggahan video yang menampilkan pusara angin bak tornado di sekitar…

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Sering Timbulkan Kemacetan, Pemkot Surabaya Siap Kembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan warga terkait Jalan Staisun Wonokromo Surabaya yang selama ini sempit dan kerap menimbulkan kemacetan…

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Dapodik dan Dana BOS Terhambat Imbas 21 Sekolah di Tulungagung Tanpa Kepala Sekolah

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah di landa dilema pasca banyaknya kekosongan jabatan Kepala…

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Lewat Program Gentengisasi, Jadi Harapan Baru bagi UMKM Perajin Genteng di Trenggalek

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong penggunaan atap genteng pada bangunan pemerintah dan fasilitas publik…