Sebar Foto Bugil Mantan, Seorang Pemuda Ambyar Di Tangkap Polres Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Tuban - Akibat perasaan yang ambyar sebab diputus pacarnya, seorang pemuda berinisial FR alias Uuk asal desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Diamankan jajaran Polres Tuban. Hal itu lantaran pemuda 19 tahun itu diketahui telah melanggar UU ITE dengan menyebar foto bugil mantan pacarnya berinisial S yang kini masih duduk di bangku SMA itu ke media sosial. Saat berada di Mapolresta Tuban, Uuk berdalih hal itu dilakukanya karena alasan sakit hati. Hubungan sepesialnya dengan S yang sudah berjalan 7 bulan harus kandas disebabkan S telah memiliki pacar lain. "saya diputus karena dia punya laki- laki lain," Katanya. Uuk menyebutkan, foto yang disebarnya tersebut diperoleh dari hasil Screnshoot saat ia melakukan Videocall bersama S menggunakan aplikasi Whatssap. Ketika Videocall berlangsung, Uuk meminta S untuk membuka baju hingga dalam posisi bugil. Dari situ Uuk diam- diam mengambil capture layar dan hasilnya kemudian disimpan di galeri smartphone nya. Selang waktu berlalu, kedua pasangan kekasih itu akhirnya terlibat cekcok dan S meninggalkan Uuk. Tak terima kisah cintanya diakhiri, Uuk akhirnya menyebarkan foto bugil S hasil dari Screnshoot yang telah disimpanya ke media sosial Instagram dan Whatssap. "saya sakit hati lalu fotonya saya sebar ke Instagram dan Whatsap," Jelas Uuk. Mengetahui foto syurnya tersebar di medsos, didampingi keluarganya S kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Jatirogo pada 18 Januari lalu. Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono mengungkapkan, bahwa sebelum diamankan pelaku yang berstatus pekerja di salah satu Pabrik di Surabaya sempat kabur dan berpindah- pindah tempat. Tetapi setelah dilakukan pelacakan akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui, kemudian pada tanggal 28 Januari lalu dilakukan penangkapan oleh jajaran Polres Tuban. "Pelaku sempat kabur dan berpindah tempat, tapu setelah dilakukan pengecekan akhirnya keberadaan pelaku dapat kami ketahui, kemudian dilakukan penangkapan," ungkapnya. Kamis, (30/01/2020). Selanjutnya, Nanang menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk cerdas dan berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. "Saya himbau kepada warga Tuban untuk berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi," Tandasnya. Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya, FR alias Uuk dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Tag :

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…