Sebar Foto Bugil Mantan, Seorang Pemuda Ambyar Di Tangkap Polres Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Tuban - Akibat perasaan yang ambyar sebab diputus pacarnya, seorang pemuda berinisial FR alias Uuk asal desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Diamankan jajaran Polres Tuban. Hal itu lantaran pemuda 19 tahun itu diketahui telah melanggar UU ITE dengan menyebar foto bugil mantan pacarnya berinisial S yang kini masih duduk di bangku SMA itu ke media sosial. Saat berada di Mapolresta Tuban, Uuk berdalih hal itu dilakukanya karena alasan sakit hati. Hubungan sepesialnya dengan S yang sudah berjalan 7 bulan harus kandas disebabkan S telah memiliki pacar lain. "saya diputus karena dia punya laki- laki lain," Katanya. Uuk menyebutkan, foto yang disebarnya tersebut diperoleh dari hasil Screnshoot saat ia melakukan Videocall bersama S menggunakan aplikasi Whatssap. Ketika Videocall berlangsung, Uuk meminta S untuk membuka baju hingga dalam posisi bugil. Dari situ Uuk diam- diam mengambil capture layar dan hasilnya kemudian disimpan di galeri smartphone nya. Selang waktu berlalu, kedua pasangan kekasih itu akhirnya terlibat cekcok dan S meninggalkan Uuk. Tak terima kisah cintanya diakhiri, Uuk akhirnya menyebarkan foto bugil S hasil dari Screnshoot yang telah disimpanya ke media sosial Instagram dan Whatssap. "saya sakit hati lalu fotonya saya sebar ke Instagram dan Whatsap," Jelas Uuk. Mengetahui foto syurnya tersebar di medsos, didampingi keluarganya S kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Jatirogo pada 18 Januari lalu. Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono mengungkapkan, bahwa sebelum diamankan pelaku yang berstatus pekerja di salah satu Pabrik di Surabaya sempat kabur dan berpindah- pindah tempat. Tetapi setelah dilakukan pelacakan akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui, kemudian pada tanggal 28 Januari lalu dilakukan penangkapan oleh jajaran Polres Tuban. "Pelaku sempat kabur dan berpindah tempat, tapu setelah dilakukan pengecekan akhirnya keberadaan pelaku dapat kami ketahui, kemudian dilakukan penangkapan," ungkapnya. Kamis, (30/01/2020). Selanjutnya, Nanang menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk cerdas dan berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. "Saya himbau kepada warga Tuban untuk berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi," Tandasnya. Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya, FR alias Uuk dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Tag :

Berita Terbaru

Gegara Vidio Call Berakhir Bullying di MTS, Kini dalam Penanganan Sat Reskrim Polres Blitar

Gegara Vidio Call Berakhir Bullying di MTS, Kini dalam Penanganan Sat Reskrim Polres Blitar

Minggu, 23 Agu 2026 11:03 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi bullying terhadap pelajar di wilayah…

Dorong Gerakkan Ekonomi Desa, Pemkab Magetan Dukung BUMDes UMKM Fair

Dorong Gerakkan Ekonomi Desa, Pemkab Magetan Dukung BUMDes UMKM Fair

Minggu, 23 Agu 2026 10:58 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dinilai mampu menggerakkan ekonomi rakyat di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, berkomitmen mendukung ajang…

Lewat Inovasi Digital Berbasis AI, Pemkot Surabaya Terus Perkuat Iklim Investasi

Lewat Inovasi Digital Berbasis AI, Pemkot Surabaya Terus Perkuat Iklim Investasi

Minggu, 23 Agu 2026 10:41 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat iklim investasi di kota setempat sekaligus mempermudah para pelaku usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Meriahkan HUT RI ke-81,  Pemdes Janti Gelar Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Antar Warga

Meriahkan HUT RI ke-81,  Pemdes Janti Gelar Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Antar Warga

Minggu, 23 Agu 2026 10:18 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Suasana meriah mewarnai peringatan HUT ke - 81 Republik Indonesia di Desa Janti, Kecamatan Tarik. Ribuan warga tumpah ruah…

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…