Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Dibongkar, Ratusan Ribu Narkoba Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya, SURABAYAPAGI.com - Dalam memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak main-main. Terbaru, peredaran narkoba yang dikendalikan salah satu narapidana dari Lapas di Jawa Timur berhas dibongkar polisi. Dari kasu tersebut, polisi mengamankan 6 orang empat diantaranya sepasang kekasih. **foto** Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah kos kawasan Jalan Kutisari Selatan, Surabaya, Kamis (30/1/2020) kemarin. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain Eddy Santoso (32) warga Kupang Krajan, Febrilliani (22) warga Kutisari Selatan, Junaidi (43) warga Kupang Krajan, Ika Putri (19) warga Krukah Utara, Catur Rendi (34) warga Kedondong Kidul, dan Nurdiantoro (32) warga Kampung Malang Surabaya. "Ada sepasang kekasih jadi pengedar yaitu ES dan F. Dari penggeledahan yang dilakukan Anggota Unit I Satreskoba didapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dua dus besar. Barang dikirim secara berantai hingga ke tangan tersangka," ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1/2020). **foto** Dari pengakuan dan pengembangan yang dilakukan polisi, akhirnya berhasil didapat satu nama, yakni AK, yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Jatim. "Dari keduanya, kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan, didapati tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya. Dari penangkapan J, kami dapati sabu dengan berat lebih kurang 166,52 gram dan 12 butir ekstasi," terangnya. Tidak berhenti disitu, pengembangan juga terus dilakukan dan didapati sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap di sebuah hotel kawasan Semampir Tengah. "Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L," paparnya. Dari pengakuan sepasang kekasih tersebut, kata Memo, mereka memiliki anak buah berinisial N. Dan saat dilakukan penangkapan, didapati sabu seberat 14,24 gram yang siap kirim. Kemudian dari pengakuan ES, tersangka menginformasikan pada Desember 2019 lalu telah mengambil narkotika dari AK berupa 2 kg sabu dan 600 butir ekstasi. Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat dengan total keseluruhan lebih kurang 204, 54 gram, ekstasi lebih kurang 14 butir dan Pil double L lebih kurang 19.013 butir. Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (Jem/nt)
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…