Sindikat Jual Hewan Dilindungi, Diungkap Subdit Tipidter Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, Surabaya Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dari sini, polisi mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti. Dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan awal Januari 2020, dapat info tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yang terjadi di wilayah Trenggalek. Disini polisi mengamankan AS, 28 warga Dusun Tamtu RT 23 RW 10, Desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kemudian dikembangkan ke wilayah Tulungagung mengamankan SM,30, warga Dusun Pati, Desa Puworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, FS, 30, warga Dusun Sumurwarak RT 03 RW 02, Desa Purworejo Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dan DK,36,warga Lingkungan 07, Dusun Recobarong Desa Ngunut Kabupaten Tulungagung. Dari sini polisi mengembang pelaku satwa dilindungi di wilayah kota Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor kakaktua Maluku, dan disini mengamankan seorang pelaku terhadap pedagang kerajinan laut di wilayah kabupaten Situbondo dengan inisial IS,43, warga Kampung Tanah Anyar RT 03 RW 02 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. " Untuk yang terakhir ternyata pernah ditahan dengan kasus yang sama ditahun 2008,"terang jendral bintang dua. Sedangkan modus tersangka menangkap, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dan mengeluarkan dari wilayah di Indonesia. Kepala BKSDA Jawa Timur Dr Nandang Prihadi tersangka melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang undang nomer 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tersangka menjual sudah dua tahun mulai tahun 2018 hingga 2020, serta tersangka mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui group media sosial,dengan cara sistem terputus. **foto** Sedangkan satwa yang diamankan Kakaktua Maluku dari Maluku Selatan dijual Rp 5 juta perekor, elang Brontok dari Sumatra, Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dijual dengan hatga Rp 2 juta, Elang Brontok hitam dari Sunda besar, Sulawesi dan Maluku dijual Rp 2 juta, Julang Emas berasal dari Sumatera dan Bali dijual dengan harga Rp 2 juta, Trenggiling dari Sumatera, Jawa, dan Kalimantan dijual Rp 1,5 juta, Kukang berasal Jawa dijual dengan harga Rp 1 juta, Binturung dari Jawa dijual Rp 8 juta, Rangkong Badak dari Kalimantan dijual Rp 2,5 juta, Kangkareng perut putih dari Sumatra dijual Rp 2 juta. Untuk kerang yang dilindungi kerang kepala kambing dijual Rp 500 ribu, Kerang kima, dijual Rp 300 ribu dan kerang Triton terompet dijual Rp 150 ribu. " Kerugian mencapai Rp 1,5 miliar,"terangnya. Sedangkan yang hadir dalam kegiatan ini Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, Dirkrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum , Kepala Balai Besar KSDA Jatim Dr. Nandang Prihadi melakukan konferensi pers tentang ungkap tindak pidana Satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990.nt
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…