Curi Kabel Perusahaan, Seorang Satpam Diciduk Polres Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku dari kawanan pencuri kabel Suprime milik PT. Semen Indonesia Pabrik Tuban. Pelaku kesemuanya berjumlah 6 orang. 3 orang diantaranya merupakan orang dalam yakni Satpam yang sehari- hari berdinas di perusahaan, dan 3 pelaku lainya adalah warga sipil biasa. Dari keseluruhan komplotan tersebut, hanya 2 orang yang baru tertangkap yakni Cahyo Khoirun Naim warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban yang merupakan Satpam Perusahaan. Dan satu pelaku lagi bernama Cukup warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban. Dimana ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan. Sedangkan 4 pelaku lainya mampu meloloskan diri. Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono kepada awak media saat melaksanakan giat ungkap kasus kejahatan Mapolresta Tuban. Rabu, (5/02/2020). Yang dalam momen itu juga, ditunjukan kabel Suprime sepanjang 20 meter sebagai barang bukti tindak pencurian. "Pelaku berjumlah 6 orang. 2 pelaku yang dapat diamankan, 4 pelaku lainya berhasil kabur, dan akan terus kita kejar" tegasnya. Nanang meneruskan, kawanan spesialis pencuri kabel penghantar listrik untuk industri berjenis suprime tersebut telah 18 kali menjalankan aksinya di perusahaan yang sama. Dimana, kabel hasil dari kejahatanya itu kemudian dijual seharga 100 ribu rupiah per kilogram. Tiap menjalankan aksinya, pelaku melakukan secara berkelompok dengan saling berbagi peran. Sebagian pelaku bertugas memotong kabel menggunakan gergaji. Sebagian lagi mengawasi keadaan dan lainya bertugas mengangkut kabel yang sukses dicuri. Dan yang mengherankan, pengangkutan kabel justru malah menggunakan kendaraan operasional milik perusahaan. "Pelaku berbagi peran dalam melakukan aksinya, termasuk mengangkut hasil curian dengan menggunakan mobil milik perusahaan," ungkapnya. Cahyo salah satu pelaku mengatakan, jika dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam aksi pencurian, ia mengaku awalnya diajak salah satu temanya yang kini masih buron untuk mengangkut kabel hasil curian. Namun apes, belum juga menikmati uang dari hasil penjualan kabel yang telah dicurinya, dia keburu diringkus polisi. "saya baru pertama ikut nyuri, awalnya saya ditelfon teman diajak ngangkut kabel. Belum sempat mendapat bagi hasil sudah tertangkap," katanya. Untuk mempertanggung jawabkan tindakanya, pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…