Curi Kabel Perusahaan, Seorang Satpam Diciduk Polres Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku dari kawanan pencuri kabel Suprime milik PT. Semen Indonesia Pabrik Tuban. Pelaku kesemuanya berjumlah 6 orang. 3 orang diantaranya merupakan orang dalam yakni Satpam yang sehari- hari berdinas di perusahaan, dan 3 pelaku lainya adalah warga sipil biasa. Dari keseluruhan komplotan tersebut, hanya 2 orang yang baru tertangkap yakni Cahyo Khoirun Naim warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban yang merupakan Satpam Perusahaan. Dan satu pelaku lagi bernama Cukup warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban. Dimana ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan. Sedangkan 4 pelaku lainya mampu meloloskan diri. Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono kepada awak media saat melaksanakan giat ungkap kasus kejahatan Mapolresta Tuban. Rabu, (5/02/2020). Yang dalam momen itu juga, ditunjukan kabel Suprime sepanjang 20 meter sebagai barang bukti tindak pencurian. "Pelaku berjumlah 6 orang. 2 pelaku yang dapat diamankan, 4 pelaku lainya berhasil kabur, dan akan terus kita kejar" tegasnya. Nanang meneruskan, kawanan spesialis pencuri kabel penghantar listrik untuk industri berjenis suprime tersebut telah 18 kali menjalankan aksinya di perusahaan yang sama. Dimana, kabel hasil dari kejahatanya itu kemudian dijual seharga 100 ribu rupiah per kilogram. Tiap menjalankan aksinya, pelaku melakukan secara berkelompok dengan saling berbagi peran. Sebagian pelaku bertugas memotong kabel menggunakan gergaji. Sebagian lagi mengawasi keadaan dan lainya bertugas mengangkut kabel yang sukses dicuri. Dan yang mengherankan, pengangkutan kabel justru malah menggunakan kendaraan operasional milik perusahaan. "Pelaku berbagi peran dalam melakukan aksinya, termasuk mengangkut hasil curian dengan menggunakan mobil milik perusahaan," ungkapnya. Cahyo salah satu pelaku mengatakan, jika dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam aksi pencurian, ia mengaku awalnya diajak salah satu temanya yang kini masih buron untuk mengangkut kabel hasil curian. Namun apes, belum juga menikmati uang dari hasil penjualan kabel yang telah dicurinya, dia keburu diringkus polisi. "saya baru pertama ikut nyuri, awalnya saya ditelfon teman diajak ngangkut kabel. Belum sempat mendapat bagi hasil sudah tertangkap," katanya. Untuk mempertanggung jawabkan tindakanya, pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Dimulai dari Rumah, Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Komitmen Pilah Sampah untuk Masa Depan Iklim

Dimulai dari Rumah, Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Komitmen Pilah Sampah untuk Masa Depan Iklim

Rabu, 17 Jun 2026 09:54 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pengelolaan sampah sejak hulu dengan memilah sampah sesuai jenisnya melalui keterlibatan aktif masyarakat terus digaungkan…

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…