Curi Kabel Perusahaan, Seorang Satpam Diciduk Polres Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku dari kawanan pencuri kabel Suprime milik PT. Semen Indonesia Pabrik Tuban. Pelaku kesemuanya berjumlah 6 orang. 3 orang diantaranya merupakan orang dalam yakni Satpam yang sehari- hari berdinas di perusahaan, dan 3 pelaku lainya adalah warga sipil biasa. Dari keseluruhan komplotan tersebut, hanya 2 orang yang baru tertangkap yakni Cahyo Khoirun Naim warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban yang merupakan Satpam Perusahaan. Dan satu pelaku lagi bernama Cukup warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban. Dimana ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan. Sedangkan 4 pelaku lainya mampu meloloskan diri. Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono kepada awak media saat melaksanakan giat ungkap kasus kejahatan Mapolresta Tuban. Rabu, (5/02/2020). Yang dalam momen itu juga, ditunjukan kabel Suprime sepanjang 20 meter sebagai barang bukti tindak pencurian. "Pelaku berjumlah 6 orang. 2 pelaku yang dapat diamankan, 4 pelaku lainya berhasil kabur, dan akan terus kita kejar" tegasnya. Nanang meneruskan, kawanan spesialis pencuri kabel penghantar listrik untuk industri berjenis suprime tersebut telah 18 kali menjalankan aksinya di perusahaan yang sama. Dimana, kabel hasil dari kejahatanya itu kemudian dijual seharga 100 ribu rupiah per kilogram. Tiap menjalankan aksinya, pelaku melakukan secara berkelompok dengan saling berbagi peran. Sebagian pelaku bertugas memotong kabel menggunakan gergaji. Sebagian lagi mengawasi keadaan dan lainya bertugas mengangkut kabel yang sukses dicuri. Dan yang mengherankan, pengangkutan kabel justru malah menggunakan kendaraan operasional milik perusahaan. "Pelaku berbagi peran dalam melakukan aksinya, termasuk mengangkut hasil curian dengan menggunakan mobil milik perusahaan," ungkapnya. Cahyo salah satu pelaku mengatakan, jika dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam aksi pencurian, ia mengaku awalnya diajak salah satu temanya yang kini masih buron untuk mengangkut kabel hasil curian. Namun apes, belum juga menikmati uang dari hasil penjualan kabel yang telah dicurinya, dia keburu diringkus polisi. "saya baru pertama ikut nyuri, awalnya saya ditelfon teman diajak ngangkut kabel. Belum sempat mendapat bagi hasil sudah tertangkap," katanya. Untuk mempertanggung jawabkan tindakanya, pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…