Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Seorang Pelajar di Jombang Masuk Sel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pelajar SMA asal Jombang yang bernama AF (16), warga Kecamatan Megaluh, Jombang, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, Jawa Timur. Hal itu karena AF telah menyetubuhi gadis berumur 16 tahun asal Kecamatan Megaluh, di rumahnya. Selain itu, pelaku juga menyebarkan foto bugil korban ke temannya. Dengan adanya kejadian ini, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi pada 30 Januari 2020. Dan saat ini AF sudah ditahan polisi di Mapolres Jombang. **foto** KBO Satreskrim Polres Jombang, IPTU Sujadi mengatakan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan dijanjikan akan dibelikan boneka dan akan diajak jalan-jalan. "Ya (dijanjikan, red) diajak makan, diajak jalan, dikasih boneka dan sebagainya," katany, saat rilis di Aula Mapolres Jombang, Jumat (07/2/2020). Selain itu, lanjut Sujadi, pelaku menyebarkan atau men-share foto bugil korban melalui pesan WhatsApp ke temannya. "Dari situlah kasus persetubuhan terungkap, dan juga ada laporan," ujarnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariono mengungkapkan, kejadian persetubuhan terjadi pada Agustus 2018. Dan keduanya kenal melalui sosial media Facebook. "Lalu mereka ketemuan. Selanjutnya pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, itu modusnya. TKP di rumah tersangka," ungkapnya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…